SAMARINDA - Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, Selasa (9/8/2022) lalu.
RDP yang dilaksanakan di DPRD Kaltim itu juga dihadiri oleh Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global dan Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kaltim.
Pertemuan tersebut membahas akses jalan dari Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menuju Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang melewati konsesi PT SLJ Global di Kabupaten Mahulu.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan jalan masyarakat yang rencananya akan tersentuh penanganan dari pemerintah masih merupakan kawasan konsesi PT SLJ Global.
Sebab itu, lahan tersebut harus lebih dulu dialihkan statusnya menjadi jalan negara di bawah pengelolaan pemprov atau kabupaten, sehingga peningkatan jalan melalui APBD dapat dilakukan.
"Ini sebetulnya merupakan jalan lintas provinsi antara Kaltim dan Kaltara, belum bisa dilakukan penanganan karena masih dalam kawasan konsesi," ungkap politikus PDI Perjuangan ini.
Veridiana mengaku selama ini belum ada jalan pemerintah yang menghubungkan kedua provinsi tersebut, sehingga area konsesi perusahaan digunakan sebagai jalan masyarakat.
Jalan sepanjang 122 kilometer itu sebagian diantaranya sudah tidak digunakan sebagai kawasan konsesi. "Di situ masyarakat meminta agar ada perhatian untuk jalan tersebut, tapi harus ada proses yang dilalui," ujarnya.
Veridiana meminta pihak perusahaan dapat memberikan petunjuk terhadap ruas jalan mana yang bisa dilepas agar penanganan jalan bisa dilakukan pemerintah.
"Kami meminta kepada pihak perusahaan agar dapat membantu penanganan jalan yang masih menjadi kawasan konsesi," imbuhnya.
Ketua LADK Kaltim, Ajang Kedung menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat terkait kerusakan di beberapa ruas jalan sepanjang 122 kilometer (km) antara Kabupaten Mahulu dan Kabupaten Malinau.
Ia berharap melalui pertemuan tersebut, dapat menemukan solusi yang baik sehingga persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
"Harapan kami dari pertemuan yang sudah dilaksanakan ini bisa mendapatkan satu keputusan atau kesimpulan, terutama soal legalitas jalan tersebut," harapnya. (adv)