Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya mempertahankan aset tanah seluas 42 hektare lebih di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku.
Penjabat (Pj) Sekda PPU Tohar mengatakan, aset tanah milik Pemkab PPU merupakan lahan peternakan Trunen, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
Di atas lahan seluas 42 hektare itu terdapat bangunan Guest House Bupati PPU dan kandang peternakan sapi.
Aset tanah dan bangunan itu akan dipertahankan pemerintah daerah agar tidak diambilalih oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
“Aset tanah seluas 42 hektare dan di atasnya ada bangunan, harapannya tetap milik Pemkab PPU setelah IKN dipindahkan,” kata Tohar, Rabu (24/8/2022).
Pemkab PPU telah melakukan upaya mempertahankan aset tanah seluas 42 hektare di IKN Nusantara dengan mengajukan permohonan ke pemerintah pusat. “Sudah kami ajukan ke kementerian terkait, mudah-mudahan apa yang diminta itu diamini,” harapnya.
Pemkab PPU berupaya mempertahankan aset tanah tersebut agar daerah ini tetap memiliki aset tanah setelah IKN resmi dipindahkan ke Kecamatan Sepaku. Sebab, lahan tersebut nantinya dapat digunakan oleh pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan daerah.
“Kalau kita punya tanah di IKN, itu dapat kerja samakan dengan pihak lain nantinya agar PPU memiliki tambahan sumber pendapatan,” jelasnya. (Adv)