Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Masyarakat Diimbau Jangan Bakar Sampah di Sembarang Tempat, Ada Sanksinya

Aktivitas pembakaran sampah di sembarang tempat. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Masyarakat Diimbau Jangan Bakar Sampah di Sembarang Tempat, Ada Sanksinya

    PusaranMedia.com

    Aktivitas pembakaran sampah di sembarang tempat. (Foto: Istimewa)

    Masyarakat Diimbau Jangan Bakar Sampah di Sembarang Tempat, Ada Sanksinya

    Aktivitas pembakaran sampah di sembarang tempat. (Foto: Istimewa)

    Reporter:  Iswanto | Editor:  Buniyamin

    SAMARINDA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani mengimbau seluruh masyarakat Kota Tepian agar tidak membakar sampah di sembarang tempat, terutama di kawasan padat penduduk.

    Diketahui, larangan untuk tidak membakar sampah di sembarangan tempat ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2022 tentang pengawasan dan penerapan sanksi administratif pengelolaan sampah.

    Dalam Perwali tersebut, semuanya telah ditegaskan terkait sanksi administratif bagi masyarakat yang membakar sampah di sembarang tempat dengan besaran denda Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

    Meski telah dibuat peraturan, masyarakat seperti tidak menghiraukan dan terbukti  seringnya aktivitas pembakaran sampah di sembarang tempat di Kota Samarinda.

    Menurut Nurrahmani, aktivitas pembakaran sampah di sembarang tempat akan menimbulkan dampak negatif, seperti pencemaran lingkungan dan polusi udara.

    Ia meminta seluruh warga agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas pembakaran sampah sembarangan di lingkungannya.

    Untuk mekanisme pelaporan, jelas dia, warga dapat melaporkan langsung ke DLH Samarinda atau dapat menghubungi call center 112 dengan pelayanan 24 jam.

    "Kalau ada pengaduan bisa langsung ke DLH atau ke 112, maka akan segera kita datangi. Biasanya kita komunikasikan antara pihak RT dengan warga setempat," kata Kadis DLH Samarinda.

    Larangan membakar sampah di sembarang tempat tidak hanya ada di Samarinda, melainkan hampir di semua daerah memiliki peraturan itu.

    "Peraturan itu sebenarnya tidak hanya di Samarinda saja, di daerah lainnya juga pasti ada. Itu 'kan aturan lingkungan hidup, jadi tidak boleh," tegasnya.

    Untuk menegakkan Peraturan tersebut, lanjut dia, pihaknya berupaya untuk terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat melalui ketua RT di semua kecamatan.

    "Membakar sampah rumah tangga itu dapat menyebabkan masalah kesehatan, apalagi jika asapnya terkena ibu-ibu yang masih mengandung, itu sangat berbahaya," tandasnya.