Reporter: Iswanto | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) III di Gedung Pramuka, Jalan M Yamin, Samarinda, Kamis (1/9/2022).
Muswil tersebut diikuti ratusan peserta yang datang dari puluhan komunitas masyarakat adat di Provinsi Kaltim.
Ketua Panitia Muswil, Saiduani Nyuk menyebutkan jumlah komunitas adat yang ikut dalam muswil tersebut mencapai 70 kelompok.
Puluhan komunitas tersebut, kata dia, secara administrasi telah terdaftar dalam AMAN Kaltim. "Jadi mereka ini yang mengikuti musyawarah dan memiliki hak suara untuk memilih estafet kepemimpinan baru," kata Saiduani Nyuk.
Selain pemilihan ketua baru, jelas dia, dalam muswil ini juga menjadi kesempatan bagi AMAN Kaltim untuk berdiskusi terkait penguatan masyarakat adat, terutama menyambut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim.
Selama ini, ungkap dia, masyarakat adat di Kaltim belum mendapatkan kebijakan khusus. Bahkan pemerintah juga belum mengakui keberadaan masyarakat adat, terutama di kawasan IKN.
"Musyawarah kali ini menjadi isu utama terkait pemindahan IKN, sekaligus mendorong pengakuan masyarakat adat di Kaltim. Bahkan sampai saat ini masyarakat adat di IKN belum dapat pengakuan dan kebijakan khusus dari pemerintah, padahal 'kan di IKN ada komunitas AMAN juga," ujarnya.
Melalui forum Muswil tersebut, maka diharapkan dapat melahirkan pemimpin dan pengurus baru yang terus berkomitmen dalam memperjuangkan hak masyarakat adat, termasuk meneruskan program kerja dari pengurus sebelumnya.
Kemudian, lanjutnya, dengan terlaksananya muswil tersebut maka akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah terkait keberadaan masyarakat adat di Kaltim.
"Harapannya dengan adanya musyawarah ini, pemerintah mulai sekarang melihat bahwa masyarakat di Kaltim sudah bersatu untuk memperjuangkan haknya," tegas dia.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Kaltim, Margaretha Seting mengatakan forum Muswil tersebut merupakan momentum bagi masyarakat adat untuk menyiapkan langkah strategis sekaligus membangun solidaritas dalam menyambut pemindahan IKN.
Sebab, kata dia, pemindahan IKN ke Kaltim tidak hanya berdampak bagi masyarakat sekitar kawasan IKN saja, melainkan seluruh masyarakat adat di Kaltim.
"Pemindahan IKN ini tidak hanya berdampak pada masyarakat sekitar saja tapi seluruh kaltim, apalagi gelombang masyarakat yang datang ke Kaltim juga semakin banyak, karena itu pembentukan gelombang solidaritas masyarakat adat untuk menghadapi IKN juga perlu diperkuat," bebernya.
Ia mengaku, keterlibatan masyarakat adat di Kaltim selama ini telah berjalan maksimal dalam proses pembangunan, diantaranya mendorong pemerintah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan masyarakat adat.
Selain itu, masyarakat adat juga terus mendorong pemerintah untuk menerapkan secara maksimal terkait Perda yang ada terutama Perda tentang pengakuan masyarakat adat.
Kemudian masyarakat adat juga terus berkomitmen dalam mengawasi kebijakan pemerintah, termasuk mendukung program pemerintah yang pro terhadap kepentingan masyarakat adat.
"Kita mendorong dari segi hukumnya, meletakkan Perda masyarakat adat sebagai dasar hukum dalam proses pembangunan. Jangan sampai dilakukan secara semena-mena, karena itu berdampak buruk terhadap masyarakat adat," terangnya.
Saat ini, sebut dia, kepengurusan AMAN Kaltim telah terbentuk di beberapa wilayah seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat (Kubar) dan Paser.
"Ke depannya kita akan bentuk juga di kabupaten/kota lainnya, sehingga keberadaan masyarakat adat terus maksimal serta mendapatkan pengakuan dari pemerintah," tandasnya.