Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polres Paser Ciduk Bandar Sabu di Sebuah Hotel di Long Ikis

Bandar narkoba jenis sabu diringkus polisi di Long Ikis. (foto: Dok.Polres Paser)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polres Paser Ciduk Bandar Sabu di Sebuah Hotel di Long Ikis

    PusaranMedia.com

    Bandar narkoba jenis sabu diringkus polisi di Long Ikis. (foto: Dok.Polres Paser)

    Polres Paser Ciduk Bandar Sabu di Sebuah Hotel di Long Ikis

    Bandar narkoba jenis sabu diringkus polisi di Long Ikis. (foto: Dok.Polres Paser)

    Reporter: Bambang Irawan | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER – Sat Narkoba Polres Paser meringkus seorang pemuda inisal D alas Bawor (22) karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di kamar hotel di  Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kamis (02/8/2022) sekira pukul 21:30 Wita.

    Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melelaui Kasat Reskoba AKP Yulianto Eka Wibawa menjelaskan saat dilakukan penggerebekan petugas memeriksa seluruh sudut ruangan, dari situ ditemukan empat poket sabu-sabu dengan berat 19,44 gram beserta barang bukti lainnya.

    "Penangkapan tersangka D alias Bawor setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat," ucap Yulianto.
    Yulianto mengungkapkan tersangka di diduga seorang bandar sekaligus pengedar sabu-sabu di wilayah kecamatan Long Ikis.

    Lanjut dia, petugas juga menemukan timbangan digital, satu bundel plastik kosong, satu sendok takar terbuat dari sedotan plastik, handphone dan juga sepeda motor. "Barang-barang tersebut diakui Bawor adalah barang-barang miliknya,” tambahnya.

    Atas perbuatannya Bawor kini telah ditahan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2)  UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.