Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Tata Cagar Alam, Komisi I DPRD Paser Kunjungi BKSDA Kaltim

Pertemuan Komisi I DPRD Paser dengan BKSDA Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    DPRD Paser

    Tata Cagar Alam, Komisi I DPRD Paser Kunjungi BKSDA Kaltim

    PusaranMedia.com

    Pertemuan Komisi I DPRD Paser dengan BKSDA Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

    Tata Cagar Alam, Komisi I DPRD Paser Kunjungi BKSDA Kaltim

    Pertemuan Komisi I DPRD Paser dengan BKSDA Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

    TANA PASER - Sebagai upaya untuk menata tata kelola kawasan Cagar Alam Teluk Adang dan Teluk Apar, Komisi I DPRD Paser mendatangi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur. Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mensinergikan program terkait dengan permasalahan kawasan cagar alam di wilayah Kabupaten Paser.

    "Banyak permasalahan yang muncul akibat ditetapkannya sebagian kawasan di wilayah Kabupaten Paser sebagai cagar alam sejak 1982 dan diperkuat lagi penetapan ini oleh  kementerian lingkungan hidup pada 2014," ucap Hendrawan Putra, Sabtu (30/1/2021).

    Dalam kunjungan tersebut, Hendrawan Putra juga didampingi anggota komisi I DPRD Paser M  Saleh, Hamransyah, Aji Muhamad Jarnawi, dan Sutarno. Ia menegaskan bahwa DPRD merupakan mitra dari Pemerintah Kabupaten Paser tentu menginginkan bersinergi dengan BKSDA Provinsi Kaltim. Terlebih lagi berkaitan dengan tata kelola kawasan cagar alam di wilayah Kabupaten Paser.

    "Kami tentu ingin bersinergi dengan BKSDA Provinsi Kaltim mengenai tata kelola kawasan cagar ayam. Mengingat banyaknya anggaran untuk kepentingan masyarakat pada APBD tahun 2019-2020 tidak terserap akibat adanya regulasi yang tidak memperbolehkan melakukan kegiatan atau pembangunan di daerah yang masuk dalam kawasan cagar alam, seperti kegiatan untuk meningkatan pruduktivitas perkebunan dan perikanan tidak terlaksana akibat regulasi ini. Sebagai contoh baik kegiatan pembangunan irigasi maupun normalisasi saluran irigasi Begitu juga tentang hak kepemilikan tanah dan bangunan di atas kawasan cagar alam tersebut" jelasnya.

    Ia berharap agar terdapat solusi terbaik bagi masyarakat. Sehingga pemerintah Kabupaten Paser juga bisa segera melakukan tindakan terhadap lokasi pemukiman warga dan lokasi usaha warga yang saat ini masuk dalam kawasan cagar alam."Tentu kami mengharapkan penyelesaian yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Paser. Sehingga upaya pembangunan juga bisa segera terlaksana," pungkasnya. (adv).