Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah
TENGGARONG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara semakin memperketat protokol kesehatan terkait kegiatan akad nikah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kemenag hanya membolehkan delapan orang untuk menghadiri akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sesuai dengan edaran dari presiden dan edaran dari bupati, masih tetap kita laksanakan dengan prokes Covid-19,” kata Kepala Kantor Kemenag Kukar, Mukhtar, Senin (1/2/2021).
Kegiatan nikah, baik di KUA maupun balai nikah hanya boleh dihadiri oleh delapan orang yang terdiri dari penghulu, kedua mempelai, orang tua dan saksi. “Maksimal delapan orang yang boleh hadir,” katanya.
Untuk kegiatan pernikahan di luar kantor KUA, dapat dihadiri dengan jumlah peserta maksimal 30 orang dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.
“Kalau di luar kantor boleh, tapi harus lewat protokol yang ketat, maksimal cuma 30 orang,” jelasnya.
Sejauh ini belum ada pembatasan jumlah yang akan menikah, karena memang tidak bisa membatasi siapa saja yang ingin melangsungkan pernikahan. Tentunya dengan catatan tetap memenuhi standar-standar persyaratan pernikahan yang disesuaikan dengan prokes.
“Kalau di kantor itu biasanya maksimal empat orang, karena disesuaikan, paling cepat satu jam (proses akad),” ujarnya.

