Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Badan Bank Tanah Pasang Plang di Eks Lahan PT TKA, Masyarakat Resah Tanahnya Masuk Peta HGU

Sekda PPU Tohar. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Badan Bank Tanah Pasang Plang di Eks Lahan PT TKA, Masyarakat Resah Tanahnya Masuk Peta HGU

    PusaranMedia.com

    Sekda PPU Tohar. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Badan Bank Tanah Pasang Plang di Eks Lahan PT TKA, Masyarakat Resah Tanahnya Masuk Peta HGU

    Sekda PPU Tohar. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah diambilalih alih oleh negara setelah izinnya berakhir.

    Berdasarkan Surat Keputusan SK HGU Nomor 141-HGU-BPN RI-1997/ 10 November 1997 yang diterbitkan BPN RI, PT TKA mendapat lahan HGU seluas 4.346,05 hektare. Seluruh lahan HGU ini masuk wilayah Kelurahan Gersik,  Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku.

    Setelah izin berakhir, pemerintah pusat melalui Badan Bank Tanah telah melakukan pemasangan plang di wilayah Kelurahan Riko dan Pantai Lango pada Agustus 2022.    

    Tahun 1997, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI memberikan lahan garapan untuk perkebunan kepada PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

    Pemasangan plang itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat. “Sepengetahuan saya, Bank Tanah sebagai perpanjangan tangan negara, dia memasang plang setelah lahan eks TKA diambilalih negara,” kata Sekda PPU Tohar, Jumat (9/9/2022).

    Tohar menekankan, lahan eks garapan PT TKA masih menyisakan persoalan dengan masyarakat setempat karena, disinyalir ada lahan garapan warga yang masuk dalam peta HGU tersebut. Selain lahan harapan, lahan permukiman warga Kelurahan Pantai Lango, Gersik dan Jenebora sebagian masuk dalam peta HGU juga. 

    Masalah tersebut telah lama disuarakan masyarakat setempat namun, sampai sekarang belum ada penyelesaian dari pemerintah pusat. Pemkab PPU berharap masalah tersebut segera diselesaikan. “Persoalan ini juga sudah disampaikan ke pemerintah pusat,” ujar Tohar.

    Ia menekankan, Badan Bank Tanah harus mengidentifikasi persoalan eks lahan PT TKA. “Badan Bank Tanah harus melakukan pencermatan dan menelusuri histori PT TKA mendapatkan HGU tersebut sebab, ada masalah lahan di sana belum selesai sampai sekarang,” jelasnya.

    Badan Bank Tanah memasang plang di eks lahan HGU PT TKA untuk kepentingan Ibu Kota Negara (IKN). Karena, eks lahan PT TKA akan dibangun Bandara VVIP.