Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Syahbandar Pondong atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser 'Mengusir' sebuah kapal tongkang bergeser dari Pelabuhan Mufakat Taka.
Sebab kapal tongkang tersebut berlabuh tanpa izin pada Kamis 15 September 2022 sekira pukul 21.00 WITA.
"Kapal tongkang yang semula berlabuh di Pelabuhan Mufakat Taka tanpa izin tersebut telah diinstruksikan untuk berpindah ke area perairan Labuh Jangkar, Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro pada Jumat (16/9/2022)," kata Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Capt Aditya Karya, Sabtu (17/9/2022).
Ia mengatakan kedatangan kapal tongkang itu tanpa izin sandar, ditambah lagi pihak pengelola terminal khusus (Tersus) Mufakat Taka tidak memberikan izin berlabuh di lokasi mereka.
Informasi yang diterima media ini, kapal itu rencananya akan mengangkut galian tambang berupa batu bara milik PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) dari Tersus Mufakat Taka.
Namun saat dikonfirmasi, pengelola pelabuhan tak mengetahui jika ada kapal yang akan datang. Apalagi di area pelabuhan tak ada batu bara milik PT KCI.
"Kami tidak menerima informasi kedatangan kapal ini, makanya kami tidak memberikan izin berlabuh," ucapnya.
"Informasinya mau memuat batu bara punya KCI di Pelabuhan Mufakat Taka. Tapi berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada batu bara PT KCI di pelabuhan Mufakat Taka," ucap Pengelola Pelabuhan, Amat.