Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dari Laporan Polisi (LP) terhadap tiga perkara seberat 1,2 kilogram (Kg) di ruang Ditresnarkoba, Rabu (21/9/2022).
Kanit Sidik Subdit I Resnarkoba Polda Kaltim, AKP Sujarwo mengaku pemusnahan barang bukti ini sudah berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
BB tersebut hasil pengungkapan tiga perkara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yaitu tersangka (Mm) pada 3 September 2022 di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat sebanyak 306,94 gram, penyidik diminta menyisihkan 5 gram untuk pembuktian persidangan.
Selanjutnya, BF pada 9 September 2022, TKP Jalan Soekarno Hatta di 4 Kilometer sebanyak 999,32 gram. Dari hasil Laboratorium Forensik Polri Surabaya, bahwa terhadap sempel barang bukti yang dikirim tersebut positif mengandung metamfetamim, termasuk narkotika golongan I dengan menyisihkan 5 gram sebagai pembuktian persidangan.
Kemudian yang ketiga Hi pada 7 September 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,60 gram.