Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kenaikan Tarif Trayek Angkutan Umum di Paser Tunggu Perbup, Ini Besarannya

Terminal KM7 di Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot (foto: Anas/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kenaikan Tarif Trayek Angkutan Umum di Paser Tunggu Perbup, Ini Besarannya

    PusaranMedia.com

    Terminal KM7 di Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Kenaikan Tarif Trayek Angkutan Umum di Paser Tunggu Perbup, Ini Besarannya

    Terminal KM7 di Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Kenaikan tarif trayek angkutan telah dibahas antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser bersama DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan pengusaha angkutan.

    Kepala Dishub Paser Inayatullah menjelaskan rapat tersebut sudah mencapai kesepakatan bersama Organda maupun pengusaha angkutan untuk penyesuaian tarif untuk angkutan umum baik itu angkutan pedesaan maupun angkutan perkotaan.

    Perhitungan penyesuaian tarif telah dilakukan Dishub Paser dan  masukan dari para pengusaha angkutan yang ada di Kabupaten Paser.

    Ditambah lagi, kenaikannya juga dihitung berdasarkan pembengkakan atau pengeluaran yang dialami sejak naiknya harga BBM.

    "Dari hasil kesepakatan tersebut, nantinya akan dijadikan sebagai draft usulan penyesuaian tarif angkutan umum yang didasari dengan adanya kenaikan harga BBM Subsidi," bebernya.

    Selanjutnya, diajukan ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk disahkan sebagai Peraturan Bupati (Perbup). Ia berharap akhir September ini selesai di Bagian Hukum sehingga pada Oktober mendatang sudah bisa diberlakukan.

    Ia sangat memahami sopir tarif angkutan menaikkan tarif, namun di sisi lain kenaikan itu belum legal. Oleh karenanya, kesepakatan ini bisa disahkan secepatnya dalam bentuk Perbup.

    "Rata-rata kenaikan 10 hingga 20 persen utamanya pada wilayah yang kondisi jalannya belum cukup baik," sebutnya.

    Seperti rute Tanah Grogot ke Desa Lori, dengan kondisi jalan yang cukup parah untuk dilalui pengendara baik roda 2 maupun roda 4. 

    "Kalau di Lori itu ada perhitungan tambahan yang namanya tuslah, diatur dalam ketentuan ditambahkan lagi 25 persen dari harga dasar dengan memperhatikan panjang jalan yang mengalami kerusakan sesuai data yang kita miliki," urai Inayatullah. 

    Dishub Paser tetap mengimbau pengusaha angkutan untuk tidak terlebih dahulu menaikkan tarif angkutan, sebelum draft kesepakatan disahkan dalam Perbup. 

    Berikut draf tarif angkutan yang diajukan untuk menjadi Peraturan Bupati: 

    1. Angkutan Kota Jauh Dekat = Rp13.000
    2. Angkutan Kota Anak Sekolah = Rp5.000
    3. Tanah Grogot - Simpang Batu = Rp9.000
    4. Tanah Grogot - Seniung Jaya = Rp15.000
    5. Tanah Grogot - Bekoso = Rp15.000
    6. Tanah Grogot - Pondong = Rp15.000
    7. Tanah Grogot - Suliliran = Rp17.000
    8. Tanah Grogot - Suatang Baru = Rp22.000
    9. Tanah Grogot - Kuaro = Rp25.000
    10. Tanah Grogot - Petangis = Rp28.000
    11. Tanah Grogot - Laburan = Rp35.000
    12. Tanah Grogot - Kerang = Rp45.000
    13. Tanah Grogot - Kerang Dayu = Rp55.000
    14. Tanah Grogot - Lori = Rp45.000
    15. Tanah Grogot - Batu Kajang = Rp50.000
    16. Tanah Grogot - Kerang Dili = Rp55.000
    17. Tanah Grogot - Muara Komam = Rp70.000
    18. Tanah Grogot - Batu Aji = Rp75.000