Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Keluarkan Titah Tata Krama Belimbur Erau 2022, Melanggar Bakal Disanksi Adat

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Adji Muhammad Arifin. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Keluarkan Titah Tata Krama Belimbur Erau 2022, Melanggar Bakal Disanksi Adat

    PusaranMedia.com

    Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Adji Muhammad Arifin. (Foto: Istimewa)

    Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Keluarkan Titah Tata Krama Belimbur Erau 2022, Melanggar Bakal Disanksi Adat

    Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Adji Muhammad Arifin. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin 

    TENGGARONG - Belimbur merupakan rangkaian Pesta Erau Adat Pelas Benua 2022 yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu 2 Oktober besok. 

    Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin pun telah mengeluarkan titahnya pada 29 September 2022 terkait tata krama Belimbur.

    Bagi yang melanggar titah ini akan dikenakan sanksi adat berdasarkan hasil mufakat Majelis Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegera Ing Martadipura.

    Pihak Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tentu akan membuka apa pelanggaran yang sudah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Panji Selaten dan Beraja Niti.

    Selain mendapat sanksi adat, kesultanan akan memberlakukan juga sanksi hukum positif Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Titah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya dalam titahnya.

    Dikutip dari salinan titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin, ada sejumlah titah yang ditujukan bagi seluruh masyarakat.

    Dalam Belimbur, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dengan tegas melarang masyarakat menggunakan air kotor hingga melakukan pelecehan seksual. 

    Berikut Tata Krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2022 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura :

    1. Lokasi belimbur dari kepala benua sampai buntut benua Kecamatan Tenggarong (Tanah Habang Mangkurawang sampai dengan Pal.4 Jalan Wolter Monginsidi).
    2. Waktu pelaksanaan belimbur dimulai Jam 11.00 Wita s.d 14.00 Wita.
    3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan Air Bersih yang disediakan di dalam drum di sepanjang jalan yang telah ditentukan.
    4. Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis.
    5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar.
    6. Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat.
    7. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.
    8. Dalam belimbur/menyiram dilarang kepada :
    - Lansia
    - Ibu Hamil
    - Anak – anak balita