Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Tiga dari 72 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2022, hingga kini belum ada peminat untuk mengajukan diri sebagai bakal calon kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Paser Chandra Irwanadi menyebut dua desa berada di Kecamatan Muara Samu yakni Tanjung Pinang dan Muara Andeh. Satu desa lainnya di Kecamatan Long Kali yakni Muara Pias.
"Sampai sekarang di tiga desa ini belum ada pendaftar bakal calon Kades. Sosialisasi terus kami gencarkan termasuk kepada seluruh penyelenggara pemerintahan baik perangkat dan Anggota BPD. Tapi belum juga ada yang mendaftar," jelas Chandra di Pendopo Bupati Paser, Selasa (4/10/2022).
Ia mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi bagian dari pesta demokrasi ini, agar tugas pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan dengan baik.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Finandar Astaman menambahkan terdapat juga satu desa di Kecamatan Long Ikis yakni Desa Belimbing hingga kini baru satu orang yang mendaftarkan diri. Sementara syarat minimal calon kepala desa yang dapat melanjutkan ketahapan berikutnya adalah berjumlah dua orang dan maksimal lima orang bakal calon.
"Apabila kurang dari dua orang diperpanjang dan apabila lebih dari lima calon Kades mesti ada yang digugurkan dengan seleksi tambahan," ucap Finandar.
Dikatakan, jadwal tahapan sekarang yakni pengumuman calon kepala desa yang memenuhi syarat dan untuk desa yang bakal calonnya kurang dari dua orang akan di adakan perpanjangan pendaftaran calon kepala desa selama 20 hari kerja sejak 6 Oktober 2022.
"Kami masih melihat hingga besok, selain empat desa yakni Muara Andeh, Muara Pias, Tanjung Pinang dan Belimbing jika nantinya setelah pengumuman calon yang memenuhi syarat terdapat desa lain yang tidak memenuhi kuota minimal maka pendaftaran di desa tersebut akan di perpanjang. Sembari menunggu hasil verifikasi berkas panitia Pilkades bagi desa yang calonya lebih dari lima bakal calon," bebernya.