Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Belum Miliki Izin HGU, Satu Perusahaan Perkebunan Sawit di IKN Terancam Ditutup

Kepala DPMPTSP PPU Alimuddin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Belum Miliki Izin HGU, Satu Perusahaan Perkebunan Sawit di IKN Terancam Ditutup

    PusaranMedia.com

    Kepala DPMPTSP PPU Alimuddin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Belum Miliki Izin HGU, Satu Perusahaan Perkebunan Sawit di IKN Terancam Ditutup

    Kepala DPMPTSP PPU Alimuddin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Indomas di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku terancam ditutup sementara oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) lantaran belum melengkapi perizinan Hak Guna Usaha (HGU).

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Alimuddin mengatakan, pemerintah daerah telah memberikan surat teguran pertama, kedua sampai ketiga sebagai bentuk pembinaan kepada PT Agro Indomas. Namun, sampai saat ini belum juga melengkapi perizinan HGU. Sehingga, hasil rapat kerja dengan DPRD, pemerintah daerah direkomendasikan agar melakukan penutupan sementara. 

    “Fakta di lapangan bahwa Agro Indomas memiliki persoalan terkait perizinan, salah satunya izin HGU belum ada. Atas dasar itu DPRD merekomendasikan agar ditutup sementara,” kata Alimuddin, Rabu (19/10/2022).

    PT Agro Indomas memiliki lahan konsesi seluas 1.400 hektare dengan jumlah pekerja sebanyak 500 orang. Keberadaan ratusan tenaga kerja menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah sebelum memutuskan melakukan penutupan sementara. 

    “DPMPTSP akan membuat advis sesuai fakta-fakta lapangan ke kepala daerah untuk jadikan dasar dalam mengambil keputusan. Keberadaan hampir 500 tenaga kerja  akan jadi pertimbangan juga karena ini menyangkut masalah sosial juga,” ujar Alimuddin.

    Ia mengungkapkan, PT Agro Indomas telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin lokasi. Namun sebelumnya, perusahaan tidak diwajibkan memiliki izin HGU apabila telah memiliki IUP. Namun, belakangan muncul aturan baru yang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan harus memiliki HGU sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. 

    “Itu sudah lama beroperasi di PPU. Regulasi yang lama apabila telah memiliki IUP dan izin lokasi itu tidak perlu ada izin HGU. Tetapi, seiring bergulirnya waktu ada regulasi yang baru dan mewajibkan harus ada izin HGU,” terangnya.

    Alimuddin mengungkapkan, pihak perusahaan mengaku telah mengajukan permohonan izin HGU kepada pemerintah pusat. Namun, belum izin HGU-nya belum keluar karena, salah satu syarat 20 persen plasma harus terpenuhi.