Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dinkes Paser Larang Penjualan dan Penggunaan Obat Sirup untuk Anak

Ilustrasi Obat Sirup (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dinkes Paser Larang Penjualan dan Penggunaan Obat Sirup untuk Anak

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi Obat Sirup (Foto: Istimewa)

    Dinkes Paser Larang Penjualan dan Penggunaan Obat Sirup untuk Anak

    Ilustrasi Obat Sirup (Foto: Istimewa)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Dinas Kesehatan Kabupaten Paser menghentikan sementara pemberian resep dan penjualan obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat, khususnya anak-anak.

    Hal ini berdasarkan surat edaran nomor 440/2702/Bid 1.1/Dinkes/X/2022 yang ditandatangani Kadinkes Paser, I Dewa Made Sudarsana, Jumat 21 Oktober 2022.

    Dewa menjelaskan edaran itu dikeluarkan dengan makin meningkatnya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang diduga terdapat obat syrup yang terkontaminasi Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) yang masih dalam penelitian dan penelusuran. 

    "Sehingga untuk melindungi kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak di Kabupaten Paser," ucap Dewa.

    Dijelaskan dalam edaran itu, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Rujukan (FKTL) di Kabupaten Paser untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan sirup.

    "Semua Apotek dan Toko Obat, Untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat," tulis Dewa.

    Jika sudah minum obat sirup terjadi gangguan ginjal akut maka disarankan agar tidak dibuang, tapi diserahkan kepada petugas kesehatan. 

    "Pengenaan obat sediaan sirup boleh digunakan kembali apabila ada edaran dan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.