Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No.SR.01.05/111/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi Dan Pelaporan Kasus dan Surat Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.172 tanggal 22 Oktober 2022 tentang Informasi Hasil Pengawasan BPOM terkait Sirup Obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol.
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Nunukan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah swalayan atau mini market di Nunukan. Langkah ini dilakukan Dinkes untuk mengantisipasi peredaran atau penjualan obat sirop yang mengakibatkan gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak di Indonesia.
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit (P2) pada DinkesP2KB Nunukan, Sabaruddin menyampaikan, aksi ini tentu menindaklanjuti hasil pertemuan yang dilakukan internal DinkesP2KB sehari setelah dikeluarkannya SE Kemenkes tersebut.
"Pertemuan yang merupakan tindaklanjuti dari SE Kemenkes, Dinkes Nunukan melakukan pengawasan secara ketat terhadap swalayan yang menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar obat untuk disetop atau obat berbentuk sirop," ujar Sabaruddin kepada pusaranmedia.com, Selasa (25/10/2022).
Dalam Sidak itu, setidaknya ada lima swalayan yang menjadi sasaran tim gabungan DinkesP2KB Nunukan bersama Dinas Perindustrian Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPKUMKP) Nunukan. Hasilnya, ada beberapa obat-obatan yang terpantau masih diperjualbelikan. Sehingga, para pemilik swalayan diberikan teguran secara lisan untuk menyimpan obat-obatan tersebut hingga adanya informasi resmi dari BPOM.
"Ada yang ditemukan jenis obat tablet. Dari petugas di lapangan langsung menyampaikan penjelasan, karena tindakan kami hari ini sesuai instruksi pusat," bebernya.
Dijelaskan Sabaruddin, DinkesP2KB Nunukan telah mengeluarkan SE yang disebarkan ke semua fasilitas kesehatan. Baik Puskesmas, klinik kesehatan, RSUD hingga pihak swasta.
Sementara, untuk swalayan dan kios yang menjual obat-obatan tanpa izin pihaknya melibatkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMKPP) Nunukan. Tujuannya, agar peredaran obat dihentikan sementara hingga ada edaran yang mencabut SE sebelumnya.
"Kita buat flayer kemudian disebarkan sebagai media edukasi. Sesuai SE menteri melarang sementara obat sirop untuk diperjualbelikan," tegasnya.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran diantaranya,
Termorex Sirup (obat demam) kemasan botol plastik berat 60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) kemasan botol plastik berat 60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) kemasan botol plastik berat 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam) kemasan botol berat 60 ml, Unibebi Demam Drops (obat demam) kemasan botol berat 15 ml.
Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).