Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dinas PMPTSP Paser Sebut CV Zen Zay Bersaudara Baru Kantongi IUP Eksplorasi  

Kapal angkutan pasir. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dinas PMPTSP Paser Sebut CV Zen Zay Bersaudara Baru Kantongi IUP Eksplorasi  

    PusaranMedia.com

    Kapal angkutan pasir. (Foto: Istimewa)

    Dinas PMPTSP Paser Sebut CV Zen Zay Bersaudara Baru Kantongi IUP Eksplorasi  

    Kapal angkutan pasir. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser memastikan CV Zen Zay Bersaudara maupun masyarakat penambang, belum diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan pasir dikarenakan belum ada izin operasional.

    “Masyarakat belum bisa, begitu juga dengan CV Zen Zay Bersaudara. Keduanya belum bisa melakukan penambangan pasir,” kata Kepala DPMPTSP Paser Totok Ifrianto, di Tanah Grogot, Selasa (1/11/2022).

    CV Zen Zay Bersaudara baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan belum mengantongi IUP Operasi Produksi, sehingga tidak bisa melakukan kegiatan penambangan maupun pengangkutan.

    “CV. Zen Zay Bersaudara baru bisa melakukan kegiatan bersifat penyelidikan umum, uji kelayakan, dan eksplorasi potensi,” ujarnya.

    Ia menegaskan hingga sekarang masyarakat tidak boleh meambang, sehingga semua pihak mesti mematuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    "Selama belum ada izin operasi produksi, siapa pun belum bisa melakukan kegiatan penambangan," jelas Totok.

    Totok menegaskan kegiatan usaha harus dilakukan melalui badan hukum, bukan perseorangan. Ia menyarankan kepada masyarakat untuk membuat Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) lantaran lebih mudah daripada harus membuat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Dalam SIPB, lanjut dia, kegiatan penambangan untuk keperluan tertentu, misalnya untuk pemenuhan infrastruktur Kabupaten Paser.

    “Di situlah harus ada kerjasama dengan Pemkab, nanti kita pelajari dulu, minimal buat suplai bahan baku. Kalau memang sudah terpenuhi, SIPB lebih mudah pengurusannya. Masyarakat dengan SIPB itu pun ada proses. Untuk usaha ini tidak dilakukan masyarakat atau perorangan, harus berbadan hukum. Misal ada beberapa perusahaan dan Bumdes,” terang Totok.

    Sebelumnya juga telah dilaksanakan rapat antara Pemkab Paser, kepala desa, dan perwakilan penambang pasir dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim tentang peizinan pertambangan pasir. 

    Dirinya memastikan akan memfasilitasi masyarakat penambang dalam mengurus perizinan berusaha melalui OSS, sambil menunggu petunjuk teknis (juknis) Gubernur Kaltim ke Dinas ESDM Kaltim.