Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dadanya Diremas saat Asyik Menyanyi, ABG di Nunukan Lapor Polisi

Pelaku pelecehan berinisial AN (38) yang kini diamankan di Mapolsek Nunukan (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Dadanya Diremas saat Asyik Menyanyi, ABG di Nunukan Lapor Polisi

    PusaranMedia.com

    Pelaku pelecehan berinisial AN (38) yang kini diamankan di Mapolsek Nunukan (Foto: Istimewa)

    Dadanya Diremas saat Asyik Menyanyi, ABG di Nunukan Lapor Polisi

    Pelaku pelecehan berinisial AN (38) yang kini diamankan di Mapolsek Nunukan (Foto: Istimewa)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Perilaku tak senonoh dilakukan seorang pemuda berinisial AN (38) di Nunukan yang melecehkan seorang anak perempuan di bawah umur.

    Kejadian itu terjadi pada Minggu (30/10/2022) lalu, sekira pukul 23.00 Wita di Kecamatan Nunukan Selatan.

    Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Iptu Siswati menyampaikan perbuatan pelaku itu terjadi saat korbannya yang baru berusia 15 tahun itu tengah merayakan ulang tahun salah seorang rekannya di lokasi kejadian.

    "Tiba-tiba secara mengejutkan pelaku datang dan meremas areal sensitif korban hingga membuat korban terkejut dan trauma," ujar Siswati kepada pusaranmedia.com.

    Pelaku awalnya ingin memeluk ABG (Anak Baru Gede)  yang saat itu tengah bernyanyi, namun, lantaran korban menghindar pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan meremas bagian dada korban.

    "Korban sudah menghindar, tapi entah setan apa yang merasuki pelaku, terjadilah aksi pelecehan tersebut. Parahnya itu dilakukan di depan teman-teman korban yang cukup ramai dan di depan umum," ungkap Siswati.

    Tak terima atas pelecehan itu, korban didampingi keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Nunukan. 

    Usai menerima laporan tersebut dan mendapatkan ciri-ciri pelaku Unit Reskrim Polsek Nunukan langsung mengamankan pelaku yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai pemukat rumput laut, di kediamannya tak jauh dari lokasi kejadian.

    "Modus operandi pelaku yakni, pelaku diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara meraba area sensitif korban ketika korban sedang menyanyi, perbuatan pelaku dilakukan dengan sengaja dan terjadi di depan khalayak ramai," bebernya.

    Petugas yang melaksanakan VER, dr Winda menerangkan jika pada areal sensitif korban tidak ditemukan bekas atau tanda tanda kekerasan. "Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polsek Nunukan untuk diproses lebih lanjut," katanya. 

    Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.