Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Aplikasi 'Sipesulap' Hadir di Kabupaten Paser, Mudahkan ASN Urus Pensiun

Kepala BKPSDM Paser Suwito. (Foto: Anas/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Aplikasi 'Sipesulap' Hadir di Kabupaten Paser, Mudahkan ASN Urus Pensiun

    PusaranMedia.com

    Kepala BKPSDM Paser Suwito. (Foto: Anas/Pusaranmedia.com)

    Aplikasi 'Sipesulap' Hadir di Kabupaten Paser, Mudahkan ASN Urus Pensiun

    Kepala BKPSDM Paser Suwito. (Foto: Anas/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser menyiapkan  aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Usul ASN Pensiun (Sipesulap) untuk mempermudah proses pensiun.

    Nantinya para ASN tak perlu lagi repot membawa  dokumen ke PT TASPEN cukup di rumah dengan memanfaatkan teknologi berbasis internet. Bila proses selesai, maka semua hak pensiun langsung bisa diperoleh.

    Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito menuturkan aplikasi ini telah di sosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Sudah kami sosialisasikan mengenai penggunaan aplikasinya kepada Sekretaris, Kasubbag, dan seluruh OPD," kata Suwito. 

    Penggunaan aplikasi itu, sambung dia, cukup efektif dan efisien dan dapat memangkas peroses birokrasi. Menurutnya ASN cukup meng-upload dokumen via telepon genggam atau komputer berbasis internet.

    Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Paser, Candra Wisata mengungkapkan aplikasi Sipesulap sudah mulai digunakan sejak 1 November 2022.

    Hal ini mengacu Undang-undang (UU) Pelayanan Publik, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), realisasi dari visi-misi Bupati dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

    Dijelaskannya, salah satu manfaat dari aplikasi SIPESULAP, tidak begitu membutuhkan proses yang panjang, karena tidak lagi mengurus ke PT TASPEN. Bila proses selesai, maka semua hak pensiun langsung bisa diperoleh.

    "Itu salah satu manfaat yang sangat membantu, tidak ada lagi harus membawa berkas ke BKPSDM, cukup unggah dokumen, secara otomatis langsung diterima," pungkasnya.

    Diketahui, adapun jenis layanan yang sudah bisa diteruskan, diantaranya, usul Batas Usia Pensiun (BUP), Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) atau disebut dengan pensiun dini, dan pensiun janda/duda, yaitu penetapan pensiun dari seorang  ASN yang meninggal dunia.