Reporter: Abdi | Editor: Buniyamin
BONTANG - AMT, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang yang pernah tersandung kasus narkoba sudah kembali bekerja.
Kasus hukumnya pun ditangguhkan atau SP3 karena sakit yang dideritanya. Di sisi lain AMT juga tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan kepada AMT masih diberikan kesempatan untuk bekerja. Tapi tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Diskop-UKMP.
"Hanya pegawai biasa. Jadi tidak menjabat lagi," kata dia, Senin (7/11/2022).
Kata Basri, masih diterimanya AMT karena yang bersangkutan berstatus korban penyalahgunaan narkoba.
AMT terbukti tidak terlibat sebagai orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Sudah beberapa hari dia kerja. Pengawasan tetap kami lakukan supaya tidak terulang lagi," kata dia.
"Kami juga sudah bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat untuk mengubah status dia. Sebab, dia 'kan sebelumnya dia diberhentikan sementara waktu,” ujarnya.