Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mencabut izin izin 69 obat sirup dalam rangka mengantisipasi penyebaran gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI).
Pencabutan ini juga sesuai arahan Kementerian Kesehatan RI dan BPOM RI.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis pun mengapresiasi kinerja pemprov yang mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar obat sirup tersebut di Kaltim
"Sudah seharusnya hal itu dilakukan agar kita betul-betul bisa memastikan penyebaran kasus gangguan ginjal tidak terjadi di Kaltim. Saya setuju dengan pencabutan yang dilakukan Pemprov," ujarnya, Selasa (14/11/2022).
Menurutnya, fenomena gagal ginjal akut yang tengah meresahkan masyarakat kerap terjadi pada anak-anak yang berusia 6 bulan hingga 18 tahun.
"Tentunya langkah yang diambil Gubernur Kaltim Isran Noor untuk mencabut izin edar obat yang terindikasi mengandung zat kimia berbahaya sudah tepat, DPRD Kaltim sepakat," ungkap Nanda, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, kata Nanda, dengan digelarnya inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa tempat yang terindikasi beredarnya obat sirup mampu memberikan dampak positif bagi sebagian masyarakat.
"Sidak setiap apotek di kabupaten/kota untuk mengetahui apakah peredaran obat masih terjadi atau tidak. Semoga ke depannya tidak ada lagi anak yang mengalami penyakit gagal ginjal akut tersebut," tegasnya. (adv)