Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Korban Pemerkosaan Kakak Tiri di Bontang Sudah Dapat Pendampingan DPPKB

Kepala DPPKB Bontang, dr Bahauddin. (Foto: Dokumentasi Bontang).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Korban Pemerkosaan Kakak Tiri di Bontang Sudah Dapat Pendampingan DPPKB

    PusaranMedia.com

    Kepala DPPKB Bontang, dr Bahauddin. (Foto: Dokumentasi Bontang).

    Korban Pemerkosaan Kakak Tiri di Bontang Sudah Dapat Pendampingan DPPKB

    Kepala DPPKB Bontang, dr Bahauddin. (Foto: Dokumentasi Bontang).

    Reporter: Abdi | Editor: Bunyamin

    BONTANG - Korban pemerkosaan yang dilakukan kakak tirinya di Kecamatan Bontang Selatan kini sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB (DPPKB) Kota Bontang.

    Kepala DPPKB, dr Bahauddin mengatakan mereka sudah melakukan pendampingan saat dilakukan Berita Acara Perkara (BAP) di Polres Bontang.

    Pihaknya kini masih mencoba melakukan pendekatan terhadap keluarga korban untuk menggali informasi lebih dalam atas kejadian itu, sehingga bisa menentukan pola penanganannya.

    Ini dilakukan karena korban pemerkosaan adalah anak berkebutuhan khusus. Selain pendampingan, DPPKB juga membantu korban memfasilitasi pemeriksaan kesehatan korban.

    Sebab korban saat ini tengah dalam kondisi hamil dan dalam waktu dekat juga akan dijadwalkan untuk bertemu dengan psikolog untuk konseling kesehatan.

    "Penanganannya jelas berbeda, tapi masih coba kami dekati keluarga korban. Kemarin sudah dua kali didampingi pas BAP di polres," ucap Bahauddin.

    Korban diduga diperkosa kakak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil. Pelaku sendiri berstatus pelajar Sekolah Menegah Pertama (SMP) kelas IX di Kota Bontang.

    Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

    Pasal kedua yang dijerat adalah Pasal Persetubuhan Anak,  Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.