Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Pejabat di Kukar Diminta Ikut Membantu Menyebarluaskan Informasi Kredit Kukar Idaman

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Tajudin (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Diskominfo Kutai Kartanegara

    Pejabat di Kukar Diminta Ikut Membantu Menyebarluaskan Informasi Kredit Kukar Idaman

    PusaranMedia.com

    Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Tajudin (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Pejabat di Kukar Diminta Ikut Membantu Menyebarluaskan Informasi Kredit Kukar Idaman

    Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Tajudin (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan

    TENGGARONG - Para pejabat daerah seperti camat, kepala desa, dan lurah diminta agar dapat membantu menyebarluaskan terkait penyaluran Kredit Kukar Idaman (KKI).

    Hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: B-2796/EK.III/06511/10/2022 terkait Kredit Kukar Idaman.

    Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki program yang siap memfasilitasi pelaku UMKM dalam hal permodalan, Kredit Kukar Idaman.

    Pemkab Kukar bekerja sama dengan Bankaltimtara. Program yang menawarkan kredit modal tanpa bunga bagi pelaku UMKM Kukar ini telah diluncurkan sejak November 2021 lalu.

    Diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Kukar, Tajuddin, program ini tengah menghadapi beberapa kendala hingga tidak berjalan optimal. 

    Kendalanya berkaitan dengan permasalahan zonasi wilayah Bankaltimtara di Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu tidak sama. Namun, ia memastikan, kendala ini dapat teratasi dengan mengurus pengajuan pinjaman melalui pihak kecamatan, desa, dan kelurahan di Kantor Bankaltimtara cabang pembantu.

    “Jadi saran saya pengurusan kredit yang ada di wilayah hulu atau hilir ini tidak harus ke Tenggarong, nanti bisa ke Bankaltimtara terdekat,” sebutnya. 

    Jika dulunya calon penerima kredit masing-masing ke bank terdekat, sekarang bisa melalui staf kepala desa atau pihak kecamatan.

    “Nanti kades silakan konsultasi ke Bankaltimtara terdekat. Jadi tidak ada alasan lagi kades dan lurah untuk menolak, karena sudah ada surat edarannya,” tegasnya. (Adv)