Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

SMK 3 Tanah Grogot Dipagar Pemilik Lahan, 900 Siswa Terpaksa Belajar Online 

Area masuk sekolah di pagar oleh pemilik lahan (foto: Anas/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    SMK 3 Tanah Grogot Dipagar Pemilik Lahan, 900 Siswa Terpaksa Belajar Online 

    PusaranMedia.com

    Area masuk sekolah di pagar oleh pemilik lahan (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    SMK 3 Tanah Grogot Dipagar Pemilik Lahan, 900 Siswa Terpaksa Belajar Online 

    Area masuk sekolah di pagar oleh pemilik lahan (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) Negeri 3 Tanah Grogot mesti menerapkan pembelajaran online kembali setelah area sekolah di pagar oleh pihak pemilik tanah, Sabtu (26/11/2022).

    Kepala SMK N 3 Tanah Grogot Pamuji menuturkan seluruh siswa telah dipulangkan dan melaksanakan pembelajaran online, Senin (28/11/2022) sekira pukul 10.00 WITA. "Ini semua online. Termasuk guru-guru," ucap Pamuji saat dikonfirmasi pusaranmedia.com.

    Ia juga mengatakan ujian akhir semester yang akan dilaksanakan sejak 5-13 Desember 2022 juga dilangsungkan secara online. Setelahnya libur sekolah dan di awal Januari 2023 barulah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

    Setelah adanya pemortalan oleh ahli waris, sebanyak 900 siswa akan dipindahkan sementara pembelajaran tatap muka di SMK Daya Taka, Sekolah Luar Biasa (SLB), eks Kantor Inspektorat, dan UPTD Badan Latihan Kerja (BLK).

    Ia mengungkapkan pemasangan pagar di jalan masuk sekolah sudah berlangsung sejak Sabtu (26/11/2022) pagi hari. Sore hari saat dia ke sekolah beberapa titik sudah terpasang pagar terbuat dari kayu galam dan spanduk ahli waris.

    "Saya dapat kabar dari Satpam dan langsung ngecek ke lokasi," urai dia.

    Ia menyebut yang melakukan pemagaran ialah Pemilik lahan yakni H Yayang. Kata dia, pemilik tanah meminta ganti rugi  pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Paser.

    Dia mengungkapkan kebijakan tidak adanya  pembelajaran tatap muka ini telah di konsultasikan kepada kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim dan Pemerintah Daerah.

    Dari pantauan pusaranmedia.com tertulis dalam spanduk tanah milik H Yayang Sertifikat: No 546 Tahun 1981, Lua Tanah : 9.400 meter persegi, PBB Lunas. Kesepakatan Serah terima SMK3 dengan Pemda Kabupaten Paser Tanggal 30 November 2021.

    "H. Yayang memagar tanah hak miliknya No 546 Tahun 1981 Di SMK 3 Karena Pemda Kabupaten Paser Pemda Kabupaten Paser belum bayar kepada H. Yayang, uangnya sudah ada untuk dibayarkan," tulis H Yayang dalam spanduk itu.