Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Abdul Wahab Arief Dorong Pemkab Kukar Bentuk Turunan Atas Perda Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kukar, Abdul Wahab Arief (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    DPRD Kutai Kartanegara

    Abdul Wahab Arief Dorong Pemkab Kukar Bentuk Turunan Atas Perda Bantuan Hukum

    PusaranMedia.com

    Anggota DPRD Kukar, Abdul Wahab Arief (Foto: Istimewa)

    Abdul Wahab Arief Dorong Pemkab Kukar Bentuk Turunan Atas Perda Bantuan Hukum

    Anggota DPRD Kukar, Abdul Wahab Arief (Foto: Istimewa)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan

    TENGGARONG - Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Wahab Arief mendorong terbentuknya turunan berupa Peraturan Bupati berkaitan dengan Perda Bantuan Hukum. 

    Beberap waktu lalu, dirinya menggelar sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Tanjung Limau, Muara Badak belum. 
    Masyarakat di desa berharap, segera ada tindak lanjut, sehingga nantinya bisa mengakomodir bantuan hukum.

    “Dengan tidak adanya Perbup itu, otomatis mekanisme penyaluran bantuan pendanaan pembiayaan, kalau itu ada kasus masalah hukum kan belum ada aturannya. Di mana mau melapor dan lain-lain sebagainya,” katanya. 

    Sebagai Wakil Daerah Pemilihan (Dapil) III, Muara Badak, ia berharap Pemkab Kukar segera menindaklanjuti keinginan dan harapan masyarakat sebab akan sangat dibutuhkan saat ini hingga diwaktu mendatang.

    Menurutnya, kasus-kasus hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat karena kurang pemahamannya, terkadang menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang tidak baik, seperti berkelahi dan sebagainya.

    “Jujur saja, di daerah kan suasana hukum sudah menanjak naik tentunya juga permasalahan-permasalahan akan timbul. Masyarakat membutuhkan pendampingan karena sebagian besar kan juga buta terhadap hukum,” ungkap politikus Partai Hanura.

    Wahab menyebutkan, dengan terbitnya plPerda, memang semestinya segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Kukar untuk membuat aturan turunannya. Apalagi Perda bantuan hukum telah disah-kan sejak 2020 lalu.

    “Tentunya dengan terbitnya Perda, otomatis perlu ditindaklanjuti. Apa lagi sekarang kelihatan masyarakat itu butuh,” tutupnya. (Adv)