Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Seorang pria berinisial HN (44) ditangkap petugas Satreskoba Polres Paser. Dia diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 29 poket dengan berat 9,43 gram.
HN diringkus di sebuah warung makan Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kamis (8/12/2022).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Narkoba AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat di sebuah warung di Desa Pait sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (7/12/2022) sekira pukul 9:30 WITA.
Atas informasi tersebut, kata dia, Satreskoba Polres Paser bersama anggota Polsek Long Ikis melakukan penyelidikan. Sehari setelahnya operasi yang dipimpin Kapolsek Long Ikis IPTU Hermawan berhasil meringkus HN beserta barang bukti.
Kata Yulianto, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 29 poket sabu-sabu, satu timbangan digital, sebuah handphone, satu bandel plastik klip kosong dan uang tunai hasil penjualan Rp1 juta.
"Untuk satu poket sabu-sabu dijual pelaku dengan harga Rp200-300 ribu," sebut dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polsek Long Ikis untuk proses hukum lebih lanjut.