Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Akhirnya, Desa Persiapan Tembaring Terima Kode Registrasi dari Pemprov Kaltara

Kepala DMPD Nunukan, Helmi Pusdaalikar. (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    Akhirnya, Desa Persiapan Tembaring Terima Kode Registrasi dari Pemprov Kaltara

    PusaranMedia.com

    Kepala DMPD Nunukan, Helmi Pusdaalikar. (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Akhirnya, Desa Persiapan Tembaring Terima Kode Registrasi dari Pemprov Kaltara

    Kepala DMPD Nunukan, Helmi Pusdaalikar. (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Desa Tembaring  di Kecamatan Sebatik Barat yang dimekarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akhirnya mendapatkan kode registrasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menjadi desa persiapan.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pusdaalikar menyampaikan, jika desa persiapan tersebut yakni Desa Tembaring yang sebelumnya masuk dalam pemerintahan Desa Setabu, Sebatik Barat.

    "Pengusulan Desa Tembaring ini telah disetujui Pemkab Nunukan dan Pemprov Kaltara. Buktinya telah diterbitkan kode registrasi desa yang diperoleh dari Gubernur Kaltara. Nanti akan berlanjut lagi ke tahapan evaluasi dan sebagainya," ujar Helmi kepada pusaranmedia.com 

    Usai diterimanya kode registrasi tersebut, langkah selanjutnya sejumlah warga Desa Tembaring akan bertemu secara langsung kepada Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid terkait penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tembaring dan penempatan perangkat desa lainnya.

    "Artinya, dengan kode registrasi itu maka desa persiapan Desa Tembaring sudah bisa memiliki Pj kades dari ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Kecamatan Sebatik Barat dan perekrutan aparatur desa lainnya," jelasnya. 

    Selama menjadi desa persiapan, Pj kades nantinya  bertanggung jawab untuk memenuhi indikator desa persiapan menjadi desa mandiri. Proses persiapan menjadi desa mandiri sesuai ketentuan durasi waktu yang diberikan yakni dua tahun lamanya. 

    "Pj yang ditunjuk akan bertanggung jawab untuk menyiapkan indikator menuju kemandirian desa. Mudah-mudahan dalam tempo dua tahun bisa diajukan menjadi desa mandiri," harapnya. 

    Desa persiapan yang berlaku selama dua tahun, lanjut Helmi, akan berakhir pada 2024 mendatang. Kondisi ini bersamaan dengan selesainya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.

    "Dua tahun desa persiapan itu hingga 2024 yang bertepatan selesai proses Pemilu. Sebab, selama tahapan pemilu serentak, Kemendagri memberikan moratorium pemberian kode desa," pungkasnya.