Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Polresta Samarinda berhasil membekuk satu pelaku perjudian sabung ayam dan dadu di Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kamis (22/12) kemarin.
Dari informasi yang didapatkan, kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu sudah berjalan selama satu bulan lamanya.
"Di TKP kita berhasil mengamankan satu pelaku yang merupakan bandar dadu berinisial DN," kata Kapolresta Samarinda, Ary Fadli, Jum'at (23/12).
Dengan pengerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tas warna hitam, dadu, piring yang digunakan kocok dadu dan uang tunai sebesar Rp9.150.000.
"Untuk sabung ayam, kita berhasil mengamankan beberapa ekor ayam dan beberapa kendaraan yang diduga milik pemain atau penonton," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan maksimal 10 tahun penjara. "Saksi yang kami hadirkan sebanyak enam orang, satu diantaranya tersangka pelaku judi dadu," kata Ary.
Ary membeberkan, kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu murni berdasarkan undangan dari seseorang. "Mereka diundang untuk melakukan perjudian di TKP, itu masih kami kejar," tutupnya.