Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Nasib apes tengah dialami seorang pemuda berinisial CH (24), warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.
Dirinya harus mendekam di balik jeruji besi setelah handphone (HP) yang ditemukan tak dikembalikan ke pemiliknya, malah diberikan ke sang istri.
CH diduga sengaja menolak panggilan pemilik HP dan membuang kartu sim ponsel tersebut.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan pelaku diamankan oleh Polsek Nunukan setelah dilaporkan korban berinisial AS (22), warga Strat Buntu, Nunukan Utara.
"Korban mengaku jika saat berkendara menaruh ponselnya di sela pahanya. Kemungkinan handphone miliknya terjatuh di seputatan Jalan Angkasa, Nunukan Timur," ujar Siswati.
Siswati mengaku saat ponsel korban terjatuh dan hilang, korban berulang kali menelpon ponselnya tersebut dan terhubung.
Hanya saja, panggilannya tersebut tak kunjung dijawab dan secara tiba-tiba ponsel milik korban dalam keadaan tidak aktif.
Curiga ponselnya diambil orang lain, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan sehingga dilakukan penyelidikan.
Hasilnya ditemukan jika ponsel itu berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial NU yang tak lain merupakan istri pelaku.
"NU ini sempat diinterogasi dan mengaku jika ponsel itu diberikan suaminya. Sementara ia tidak mengetahui itu punya orang lain, sebab ponselnya disertai kotak HP. Atas temuan itu, pelaku akhirnya kita amankan," ungkap Siswati.
kata Siswati, pelaku diduga menemukan ponsel korban. Tapi tidak berupaya untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Pelaku berupaya mengambil keuntungan secara pribadi dengan melawan hukum dari perbuatannya sehingga menyebabkan kerugian materil korban.
"Pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana. Tapi kita upayakan kasus ini masuk dalam upaya Restorative Justice (RJ)," pungkasnya.