Reporter: Ainur Rofiah | Editor: Buniyamin
SANGATTA - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhaisl mengamankan delapan orang yang diduga sindikat pencurian tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang selama ini meresahkan masyarakat Sangatta dan sekitarnya.
Sindikat tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mulai eksekutor atau yang mengambil tabung, supir, penjual hingga dua Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai penadah hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polres Kutim, IPTU I Made Jata Wiranegara mengaku menerjunkan Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan terkait banyaknya laporan masyarakat terkait pencurian tabung gas di Sangatta dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk terhadap beberapa pelaku yang melakukan aksi pencurian selama ini. Hingga akhirnya, salau satu pelaku diamankan di sebuah warung di Jalan Pinang, Gang PDAM Desa Sangatta Utara.
“Dari hasil pengembangan, tim menemukan beberapa pelaku lainnya dan barang bukti berupa tabung gas berbagai macam ukuran, gunting besi, pakaian, sepeda motor, serta tiga unit mobil rental yang digunakan saat beraksi,” ucapnya.
Pelaku yang diamankan adalah YR (27), berperan sebagai perekrut dan pemotong gembok tabung LPG, JRS (21) sebagai pemotong gembok dan mengangkut ke mobil, RST (19) sebagai supir dan mengambil uang di ATM.
Ada pula AWL (14) sebagai pengangkut tabung ke mobil, JNT (14) bertugas mengambil tabung dan menjualnya, ASR (21) dan RYL (41) sebagai penadah serta SRN (31) bertugas mengambil tabung.
“Sudah beraksi empat bulan. Awalnya satu orang dan kemudian mengajak yang lain, sudah pintar jalan sendiri-sendiri. Untuk peran ada dua perempuan sebagai penadah atau membeli gas tersebut, dua tersangka di bawah umur, ada yang menjaga di dalam mobil dan ada yang bertugas mengambil tabung," terangnya.
Dari hasil pengungkapan sindikat tersebut, polisi berhasil mengamankan 135 tabung LPG berbagai ukuran, mulai 3 KG sebanyak 116 tabung, 12 KG 16 tabung serta lima KG sebanyak tiga tabung.
Selain tabung, pihaknya juga mengamankan gunting besi, dua aki mobil, satu kulkas, sebilah badik, satu unit sepeda motor dan tiga unit mobil rentalan yang digunakan para pelaku saat beraksi.
“Para pelaku berkeliling bersama menggunakan mobil dan sepeda motor saat malam. Mereka mengincar kios tutup, lalu memotong gembok tempat penyimpanan tabung. Hasilnya dijual ke penadah dan penadah kembali menjual kembali di forum jual beli,” tambahnya.
Beberapa lokasi yang pernah didatangi komplotan tersebut yakni Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara, Jalan Dayung, Jalan Margo Santoso, Jalan Ilham Maulana, Jalan Rudina, Jalan H Abdullah. Hingga jalan Mulawarman di Bengalon dan Jalan Rawa Indah Muara Bengalon.
Para pelaku disangkakan pasal berbeda, mulai pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal sembilan tahun.
Kemudian pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.