Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Kasus kematian SU (21), warga Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Nunukan Timur dalam kondisi mengenaskan di seputaran Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan menyeret satu tersangka baru.
Yakni SB alias Udin (22), warga Jalan Manunggal Bhakti, Nunukan Timur yang diketahui merupakan teman dari pelaku MAA (26).
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan IPTU Lusgi Simanungkalit menyampaikan, penangkapan SB karena diduga mengetahui rencana pembunuhan yang akan dilakukan MAA.
"Sejak awal sebenarnya sudah kita ketahui peran SB ini. Hanya kami tidak ingin gegabah dengan langsung melakukan penangkapan karena sebelum kita memegang alat bukti yang cukup, kami juga tidak bisa langsung mengamankan yang bersangkutan," ujar Lusgi kepada pusaranmedia.com, Rabu (28/12/2022).
Pendalaman terhadap adanya tersangka lain terus dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nunukan terhadap MAA yang tak lain merupakan mantan kekasih korban.
Setelah berbagai bujuk rayu, pelaku MAA akhirnya menceritakan peran SB dalam kasus pembunuhannya. "Jadi MAA ini sempat ingin melindungi SB, karena yang bersangkutan memiliki istri dan anak yang masih kecil. Tapi setelah kita bujuk terus, akhirnya berceritalah. Jida sehari sebelum pembunuhan itu, dia menelpon SB untuk meminta menjemput korban, di mana MAA saat itu mengaku akan membunuh korban," ungkap Lusgi.
Karena merasa memiliki hubungan kedekatan dengan MAA, SB pun menyetujui dengan menjemput korban SU saat pulang bekerja di salah satu warung makan di seputaran Jalan Lingkar Pulau Nunukan, Rabu (14/12/2022) lalu.
Saat menjemput korban, SB sempat diminta oleh korban mengantarkan dirinya ke kediaman bosnya untuk menyimpan tupperware. Setelahnya, korban pun dibawa oleh SB ke tempat yang telah disepakati bersama MAA.
"Jadi SB sama MAA ini sudah menyepakati tempat untuk bertemu dan lokasi ini masih berada di seputaran Jalan Lingkar. Setelah sampai di tempat yang sepi dan minim kendaraan, korban sempat bertanya kenapa aku diturunkan disini. Tidak lama muncul pelaku MAA yang langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga terjatuh ke tanah," beber Lusgi.
Melihat aksi penganiayaan tersebut, bukannya melerai atau menghentikan perbuatan pelaku MAA, SB justru pergi meninggalkan keduanya dan lepas kontak dengan pelaku MAA.
Dari kronologis kejadian tersebut, lanjut Lusgi, SB memenuhi unsur dalam dugaan Pasal 340 KHUPidana bahwa pelaku secara sadar mengetahui niatan awal pelaku dan memfasilitasi terjadinya pembunuhan tersebut.
Selain itu, SB tidak berperan aktif dalam mencegah atau menyelamatkan korban saat penganiayaan itu terjadi. "Karena SB ini bersifat pasif maka perannya masuk dalam kasus pembunuhan berencana. Saat ini SB telah kami amankan guna proses lebih lanjut," ucapnya.
Kasus itu pertama kali dilaporkan dua orang pemburu burung, yakni Wandi dan Rano Karno kepada Babhinkamtibmas Kelurahan Nunukan Selatan itu untuk kemudian ke SPKT Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan Ricky Hadiyanto mengaku setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di mana dari lokasi mayat ditemukan berjarak 100 hingga 150 meter dari jalan raya utama. Untuk mengakses lokasi tersebut hanya dapat dilalui dengan jalan setapak akibat semak belukar. "Dari olah TKP, personel kita tidak menemukan benda-benda milik korban maupun identitasnya," ujarnya.
Untuk mengetahui jenis kelamin korban, personel Polres Nunukan kemudian membawa jasad korban yang telah membusuk tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan untuk visum dan autopsi.
Karena kondisi korban yang sulit terindentifikasi, pihak penyidik kemudian meminta kepada seluruh Babhinkamtibmas untuk mencari laporan masyarakat terkait orang hilang.
Dari upaya itu, Polres Nunukan mendapatkan informasi dari sepasang suami istri jika anak perempuannya sudah tidak pulang sejak, Selasa (13/12/2022).
Dari keterangan keluarga korban, lanjut Ricky, ibu korban telah berusaha menghubungi sang anak namun nomor ponsel yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.
"Untuk memastikan bahwa korban adalah anak dari kedua Pasutri tersebut, kami membawa keduanya untuk melihat secara langsung temuan mayat itu. Setelah melihat, mereka memastikan jika jasad itu merupakan anak mereka dengan ciri-ciri baju yang digunakan serta tali benang yang melingkar di perut korban," beber Ricky.
Dari pendalaman terhadap orang tua korban, jika diketahui beberapa pekan lalu korban SU ingin mengakhiri hubungannya dengan sang kekasih. Sementara, pelaku sendiri telah menyatakan niatnya untuk menikahi korban.
Berdasarkan keterangan itulah, polisi kemudian menduga jika kematian korban ada hubungannya dengan pelaku, lantaran rencana korban yang ingin mengakhiri hubungannya tersebut.
Kuat dugaan pelaku adalah pacar korban, Minggu (18/12/2022) Satreskrim Polres Nunukan bersama Polsek Nunukan dan Unit Jatanras Polda Kaltara kemudian melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Di mana, dari informasi yang diterima bahwa pelaku tengah melakukan persembunyian di Jalan Kampung Jawa, Nunukan Tengah.
"Sekira Pukul 10.00 Wita hari ini, kita melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di Jalan KH Agus Salim, Kampung Jawa. Karena berusaha kabur dan melawan petugas, anggota terpaksa memberikan tembakan terarah terhadap dua kaki pelaku. Setelah dilumpuhkan, polisi mengamankan handphone milik korban dan pelaku mengakui bahwa telah membunuh korban," ungkap Kapolres Nunukan.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan mengaku nekat membunuh korban lantaran sakit hati setelah niatan pelaku yang hendak menikahi korban, justru ditolak oleh korban sehingga membuat pelaku nekat mengakhiri hidup kekasihnya tersebut.
Atas perbuatan keduanya, pelaku MAA dan SB terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.