Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Megaproyek pengendali banjir DAS Ampal di titik Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Global Sports terpaksa dihentikan sementara. Penghentian pembangunan tersebut karena diduga proyek tersebut menyerobot lahan dan tanpa izin pemiliknya.
Pemilik lahan, Noorliyan mengatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan nomor 30/PDT.G/2022 PN BPP tertanggal 22 November 2022, dirinya ada pemilik lahan yang sah tersebut.
Akan tetapi, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak pernah berkomunikasi dengannya terkait pengerjaan megproyek tersebut.
Ia mengatakan dalam pengerjaan proyek itu, belum diketahui pasti berapa luas lahan miliknya yang telah digunakan karena tidak ada komunikasi dengannya.
Noorliyan mengaku baru mengetahui lahannya terkena pengerjaan proyek tersebut ketika sudah dilakukan pembongkaran pagar. "Dua minggu yang lalu saya minta stop , saya nggak bolehkan kerja. Ketika dibongkar saya baru tahu, sekitar awal Desember," ujarnya.
Dirinya mengungkapkan sudah melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Balikpapan terkait penyerobotan lahan dan pengrusakan pagar.
"Kami mau saja untuk memberikan izin atas penggunaan lahannya karena proyek ini untuk kepentingan bersama, tapi kenapa minta izin bukan kepada yang punya hak. Sedangkan tanahnya ini merupakan miliknya berdasarkan putusan pengadilan," tegasnya.
Ia menjelaskan telah membeli tanah tersebut secara take over dari pemilik sebelumnya dengan luasan mencapai satu hektare (Ha) yang terbagi dalam enam sertifikat.
"Karena orangnya nggak sanggup, jadi saya nerusin. Luasnya ada satu hektar, ada enam sertifikat dan belum atas nama saya, tapi ditake over dan saya ada akte jual beli," ungkapnya.
"Kemudian ada yang mengaku ahli waris, saya tidak tahu di belakangnya siapa. Saya cuma ibu-ibu biasa dan hanya mau minta keadilan, itu hak saya," tegasnya.
Plt Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Drainase Dinas PU Balikpapan, Faridah mengatakan sementara ini pihaknya belum melakukan kegiatan di lokasi yang bersengketa tersebut.
"Kami belum melakukan kegiatan di situ (Global Sports), jadi stop sementara yah. Kami sudah melakukan komunikasi ke dua belah pihak, hanya untuk ibu ini sudah kita sepekati untuk menunggu hasil putusan pengadilan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada kontraktor mengerjakan lokasi proyek yang lainnya sembari menunggu kejelasan kepastian putusan dari pengadilan.
"Kita juga enda mungkin menggali proyek kalau belum ada kepastian. Harusnya ini tidak mengganggu pada proses pengerjaan proyek DAS Ampal di lokasi lainnya," pungkasnya.