Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Kepala ATR/BPN Kutai Kartanegara (Kukar), Aag Nugraha mengimbau masyarakat untuk memasang patok sebagai tanda batas bidang tanah.
Tanda batas ini akan memudahkan petugas melakukan pengukuran dan bisa mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini disampaikannya dalam silaturahmi dengan Bupati Kukar, Edi Damansyah terkait patok batas.
Menurutnya, tanah yang tidak didaftarkan berisiko terkena masalah. Lebih buruknya, terjadinya persoalan sengketa di kemudian hari.
“Ini untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan, ayo masyarakat Kukar segera mendaftarkan tanahnya,” ucapnya.
Bupati Edi dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi dari ATR/BPN. “Saya harap bisa terus bersinergi dengan BPN dalam banyak hal, terutama soal pertanahan,” harap Edi.
Edi pun meminta kepada ATR/BPN untuk terus mensosialisasikan pemasangan patok tanah agar masyarakat mengerti apa yang harus dilakukan.
Terlebih, kata dia, bila terjadi permasalahan tanah, maka bisa diminimalisir dengan adanya patok tanah.
Ia ingin agar ATR/BPN dapat terus berkerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembaharuan data terkait tanah dan menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi di kemudian hari.