Reporter: Ainur Rofiah| Editor: Buniyamin
SANGATTA - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua (TTB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengumumkan kenaikan atau penyesuaian tarif air bersih di awal 2023.
Direktur Utama Perumdam TTB Kutim, Suparjan menyampaikan penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim tentang penetapan besaran tarif air bersih.
Suparjan mengaku harus menaikkan tarif air di awal 2023 setelah lima tahun terakhir tidak pernah melakukan perubahan harga terhadap pembayaran air.
“Terakhir kali perumdam melakukan penyesuaian tarif itu pada 2017 silam dan sampai akhir 2022 lalu tidak ada perubahan tarif air bersih,” ucapnya.
Kenaikan tarif ini disebabkan beberapa faktor, seperti naiknya harga bahan bakar solar non subsidi sehingga mempengaruhi biaya operasional dan pemeliharaan yang ditanggung Perumdam TTB Kutim.
Kemudian meningkatnya ongkos kerja dan jasa pengiriman di tengah keterbatasan dana yang dimiliki Perumdam TTB Kutim, dalam hal investasi dan pengembangan kapasitas produksi juga menjadi faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif.
“Besar kecilnya biaya operasional dan pemeliharaan sangat dipengaruhi kondisi air baku, sumber daya manusia dan sistem penyediaan dan pengelolaan yang diterapkan,” terangnya.
Kenaikan tarif ini bertujuan untuk mendukung kemandirian Perumdam TTB Kutim dalam kemampuan memenuhi harga pokok produksi dan ongkos pemeliharaan.
Suparjan mengaku tidak serta-merta melakukan penyesuaian tarif, tapi sudah melakukan audiensi dengan Kemendagri dan Perpamsi serta mendapat masukan dari Dewan Pengawas Perumdam TTB Kutim.
“Tarif yang diberikan Perumdam TTB Kutim merupakan tarif yang berkeadilan dan tidak membebankan masyarakat, tapi tetap mempertahankan dan meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Ini dikarenakan tarif air yang baru telah disesuaikan dengan kemampuan pelanggan membayar yang berpenghasilan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Batas atas tarif air tidak boleh lebih dari empat persen UMK Kutim yakni berkisar di angka Rp 12.800 per meter kubik. Diketahui harga tarif air per januari 2023 bagi pelanggan Perumdam TTB Kutim terbagi menjadi empat golongan, sebagai berikut:
Kelompok I, 0-10 meter kubik tarif air Rp 3.000, di atas 10 meter kubik tarif air Rp 6.800.
Kelompok II, 0-10 meter kubik tarif air Rp 6.800, di atas 10 meter kubik tarif air Rp 9.800.
Kelompok III, 0-10 meter kubik tarif air Rp 9.500, di atas 10 meter kubik tarif air Rp 12.000.
Kelompok IV, 0-10 meter kubik tarif air Rp 12.800, di atas 10 meter kubik tarif air Rp 12.800.f