Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Usai penyerahan data administrasi dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalimantan Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh kabupaten/kota langsung bergerak melalukan verifikasi data dukungan tersebut.
Di Nunukan sendiri, Bawaslu menemukan adanya 24 data dukungan yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni terlibat perangkat desa dalam data dukungan Bacalon DPD RI tersebut.
Komisioner Bawaslu Nunukan Bidang Hukum, Abdul Rahman menyampaikan, 24 data dukungan tersebut ditemukan di sejumlah desa di Kabupaten Nunukan.
"Jadi dalam netralitas Kades dalam pemilu itu sudah tertuang dalam Undang Undang 7/2017 Pasal 280 ayat 2 huruf (h). Dalam gelaran pemilihan juga terdapat norma yang serupa yakni dalam Pasal 71 Undang Undang 10/2016, kepala desa atau perangkat desa dilarang berpolitik praktis," ujar Rahman kepada pusaranmedia.com, Rabu (11/1/2023).
Dijelaskan Rahman dari data temuan tersebut diantaranya, dua orang di Desa Liang Bua dan Desa Lepatar di Kecamatan Krayan Barat, tiga orang di Desa Liang Lunuk, Kecamatan Krayan Selatan, dua orang di Desa Pa' Api dan Desa Pa' Putuk, Kecamatan Krayan dan dua orang di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur.
Selanjutnya, delapan orang masing-masing dua orang di Desa Debalon, dua orang di Desa Bulan-Bulan dan masing-masing satu orang di Desa Mansalong, Desa Sapuyan, Desa Dabulon serta Desa Saludan.
Kemudian, Desa Nansapan, Desa Tuman Talas dan Desa Sumantipal, Kecamatan Lumbis Ogong masing-masing satu orang. Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik Induk dan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur masing-masing satu orang.
"Seluruh perangkat desa ini sudah kita mintai keterangan dan verifikasi secara langsung, dan untuk proses selanjutnya kami sudah serahkan kepada KPU Nunukan untuk menindaklanjuti hasil temuan kami ini," beber Rahman.
Ditegaskan Rahman, nama-nama perangkat desa yang masuk dalam data tersebut secara langsung akan dicoret dalam dukungan calon tertentu. Selanjutnya, untuk proses terkait status perangkat desa masing-masing akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan atau instansi yang membidangi terkait pemerintahan desa.
"Tindak lanjutnya ada di KPU, kalau memang nama mereka dicatut maka dapat melaporkan kepada Bawaslu Nunukan atau KPU Nunukan untuk nantinya diproses sesuai peraturan yang berlaku. Kalau untuk status mereka itu kami kembalikan kepada Pemkab Nunukan," pungkasnya.

