Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Kepolisian Resor (Polres) Nunukan kembali mengamankan dua orang wanita yang menjadi kurir narkotika golongan satu jenis sabu seberat lima kilogram.
Kedua wanita yang berinisial RA alias N (47) dan NR alias L (27) diketahui membawa dan menguasai tersebut untuk dibawa menuju Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pemeriksaan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan terhadap gerak-gerik buruh bantu yang berusaha menghindari petugas pemeriksaan saat membawa barang bawaan kedua pelaku dimaksud menuju ke atas KM Thalia yang tengah bersandar di Pelabuhan Tunon Taka, Rabu (11/1/2023).
"Karena dia tidak melewati pemeriksaan dari anggota kita di pelabuhan, Kapolsek langsung memerintahkan untuk melakukan pengintaian. Setelah buruh itu keluar dari menyusun barang di KM Thalia, Kapolsek langsung meminta menunjukan lokasi barang yang dia bawa," ujar Ricky kepada awak media, Kamis (19/1/2023).
Usai memeriksa barang tersebut, ditemukan tiga karung berisikan kardus yang didalamnya tersimpan kaleng biskuit sebanyak tiga buah. Saat dibuka, lanjut Kapolres Nunukan, ditemukan sebanyak lima bungkus plastik besar berwarna transparan diduga sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram.
Dalam pemeriksaan yang juga sekaligus mengamankan dua pelaku itu mengaku jika barang tersebut merupakan milik seorang WNA asal Tawau berinisial R alias P.
"Jadi barang ini dititipkan oleh R kepada keduanya dengan iming-iming upah sebesar RM9.000 atau setara Rp30 juta. Kemudian pergerakan keduanya seluruhnya diarahkan oleh R yang kini menjadi DPO," ujarnya.
Tidak ingin berhenti hingga kedua pelaku, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nunukan kemudian melakukan pengembangan dengan sistem control delivery ke daerah tujuan. Setibanya di Pare-Pare, kedua pelaku kemudian menghubungi R untuk menanyakan paket barang tersebut akan dibawa kemana.
R yang berada di Tawau itu kemudian mengarahkan kedua kurir untuk mengantarkan ke salah satu SPBU yang berada di Jalan Poros Soppeng - Barru, Sulawesi Selatan.
Setibanya di lokasi yang ditentukan oleh R, pelaku kembali menghubungi yang bersangkutan, namun, R mengatakan telah mengetahui jika keduanya telah tertangkap.
"Jadi waktu di SPBU itu, RA ini menelpon kepada R dan yang bersangkutan menyuruh RA pulang karena sudah mengetahui jika keduanya telah tertangkap," ungkap Ricky.
Atas kejadian itu, polisi akhirnya menyudahi perburuan terhadap penerima sabu lima kilo tersebut, lantaran operasi control delivery yang dilakukan telah diketahui.
"Kedua pelaku akhirnya kita bawa kembali ke Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Ditambahkan Ricky, RA diketahui merupakan buruh kelapa sawit di salah satu perusahaan perkebunan di Sabah, Malaysia. Sementara NR tidak memiliki data identitas sedikit pun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana paling rendah enam tahun paling lama 20 tahun penjara.