Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar tahun 2021-2041, terus dilakukan.
Rabu (18/1/2023), Pemkab dan DPRD Kukar secara khusus bertandang langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Kedatangan itu dalam tujuan untuk melakukan konsultasi berkenaan dua kecamatan di Kukar yang tidak masuk dalam Raperda RTRW, yakni Samboja dan Samboja Barat.
Pembahasan tersebut dilakukan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani bersama Wakil Bupati Rendi Solihin serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar.
Hasilnya, Raperda RTRW telah disetujui Kementerian ATR/BPN. Namun, Samboja dan Samboja Barat tetap tidak masuk dalam peta wilayah Kukar. Kendati demikian, dua kecamatan ini masih berada di wilayah pemerintahan Kabupaten Kukar.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, keduanya bisa dilepas dari Kukar bila sudah diterbitkan Peraturan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Setelah ada Perpres dengan pemindahan, otomatis sudah lepas. Resminya ketika UU IKN sudah terbit, artinya wilayah itu pasti masuk di IKN, bukan lagi di Kukar apalagi Kaltim,” jelasnya.
Sebelum Perpres tersebut keluar, dua kecamatan tersebut masih akan mendapatkan alokasi APBD. Sehingga pembangunannya masih menggunakan anggaran daerah. “Selama belum ada Perpres perpindahan IKN secara resmi, itu masih bisa dibiayai dengan APBD Kukar,” pungkasnya.