Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Biaya pembuatan paspor dipastikan tidak ada mengalami kenaikan meski masa berlaku buku paspor diperpanjang menjadi selama 10 tahun.
Untuk paspor biasa non elektronik sebesar Rp350 ribu dan paspor biasa elektronik Rp650 ribu. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Nugraha Agustian Syahputra kepada pusaranmedia.com.
Dijelaskan Putra, sapaan akrab Nugraha Agustian Syahputra sejak diberlakukannya perpanjangan masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun yang tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (PermenkumHAM) Nomor 18 tahun 2022, hingga saat ini pembiayaan paspor tidak mengalami perubahan.
"Sampai saat ini kita masih menggunakan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sama seperti yang lima tahun," tegas Putra, Minggu (22/1/2023).
Kendati begitu, Putra tak menampik jika nantinya dimungkinkan akan terjadi penyesuaian tarif oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Namun, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui kapan penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan.
"Kita tunggu saja informasi dari Dirjen Imigrasi secara official, takut saya yang salah informasi kan. Tapi sementara ini kita masih menggunakan tarif yang lama dan belum ada perubahan," bebernya.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” jelasnya.
Seperti diketahui dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
"Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun," pungkasnya.