Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dinkes PPU Temukan Dua Klinik Khusus Pekerja IKN Tak Punya Izin Praktik

Ini kawasan pembangunan rumah susun untuk pekerja di KIPP IKN Nusantara, Kecamatan Sepaku. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dinkes PPU Temukan Dua Klinik Khusus Pekerja IKN Tak Punya Izin Praktik

    PusaranMedia.com

    Ini kawasan pembangunan rumah susun untuk pekerja di KIPP IKN Nusantara, Kecamatan Sepaku. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Dinkes PPU Temukan Dua Klinik Khusus Pekerja IKN Tak Punya Izin Praktik

    Ini kawasan pembangunan rumah susun untuk pekerja di KIPP IKN Nusantara, Kecamatan Sepaku. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan

    PENAJAM- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Jansje Grace Makisurat menyayangkan hanya ada dua klinik yang disiapkan kontraktor proyek infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku. 

    Seharusnya setiap perusahaan yang memiliki kontrak kerja dalam pengerjaan proyek pembangunan IKN menyiapkan klinik kesehatan khusus tenaga kerja. 

    Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Dinkes PPU, dua klinik kesehatan yang disiapkan pihak perusahaan di kawasan proyek IKN tersebut tidak memiliki kelengkapan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU. 

    Selain itu, kedua klinik tersebut hanya untuk melayani kecelakaan kerja. Seharusnya, klinik yang disiapkan perusahaan tidak bersifat khusus untuk satu kasus, tetapi bisa melayani berbagai macam kasus penyakit. 

    Mengingat, kawasan pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku masuk zona merah malaria. Sehingga harus diwaspadai terjadinya kasus luar biasa (KLB) penyakit malaria maupun demam berdarah dengue (DBD) terhadap tenaga kerja konstruksi di IKN Nusantara. 

    “Ada dua klinik di IKN, tetapi itu hanya melayani kecelakaan kerja. Kami meminta agar klinik kesehatan itu tidak terkhusus untuk satu kasus saja,” kata Grace, Senin (23/1/2023). 

    Grace mendorong, dua klinik di IKN Nusantara tersebut segera mengurus perizinannya. Selain izin operasional, tenaga kesehatan baik dokter dan perawat yang bekerja di klinik tersebut harus memiliki izin praktik. 

    “Kami minta agar setiap perusahaan yang menangani proyek IKN harus mendirikan klinik tenaga kerja. Kalau nanti tenaga medisnya kurang mahir, kami dari Dinkes siap membantu memberikan pendampingan dan pelatihan,” tuturnya. 

    Dinkes PPU telah memberikan surat teguran terhadap dua klinik yang berdiri di lokasi proyek IKN tersebut agar mengajukan permohonan penerbitan perizinan. 

    “Kami sudah tegur mereka, mudah-mudahan mereka segera mengurus perizinannya,” ujarnya.