Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Komisi II DPRD Kaltim Sidak Pembangunan Gedung Galeri UMKM di Kota Balikpapan

Komisi II DPRD Kaltim foto bersama di lokasi pembangunan di Jalan Marsma R Iswahyudi Kota Balikpapan, Senin (30/1/2023). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    DPRD Prov. Kalimantan Timur

    Komisi II DPRD Kaltim Sidak Pembangunan Gedung Galeri UMKM di Kota Balikpapan

    PusaranMedia.com

    Komisi II DPRD Kaltim foto bersama di lokasi pembangunan di Jalan Marsma R Iswahyudi Kota Balikpapan, Senin (30/1/2023). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Komisi II DPRD Kaltim Sidak Pembangunan Gedung Galeri UMKM di Kota Balikpapan

    Komisi II DPRD Kaltim foto bersama di lokasi pembangunan di Jalan Marsma R Iswahyudi Kota Balikpapan, Senin (30/1/2023). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

    BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Provinsi Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan Gedung Galeri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Balikpapan, Senin (30/1/2023).

    Sidak tersebut dilakukan usai mendapat laporan dari LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia terkait keterlambatan pengerjaan kontrak proyek pada 24 Desember 2022 lalu.

    Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya  Listiyono mengaku laporan Formak tersebut disampaikan dua kali, yakni pada Desember 2021 dan Januari 2023.

    DPRD, kata dia,  kemudian memanggil dinas terkait untuk menanyakan isu di lapangan bahwa ada  masyarakat terdampak dalam proses pembangunan.

    "Mungkin pakai jacking pile sehingga ada rumah retak, harusnya menggunakan bore pile. Itu yang pertama," ucapnya.

    Kedua, kata dia, proses pembangunan yang melewati waktu, yakni Desember 2022 tapi masih bekerja. Apakah ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur  (Pergub) nomor 71 terkait proses perpanjangan sampai 50 hari.

    "Kemudian, kita panggil dinas terkait karena lelang pembangunannya melalui proses mereka, tidak melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Makanya, kita panggil untuk meminta datanya dilampirkan," bebernya.

    Menurutnya, lampiran data tersebut agar masyarakat bisa mengetahui secara pasti bahwa proyek ini melalui mekanisme atau proses benar, tidak ada waktu yang dilanggar.

    "Tetapi dengan jangka waktu yang harus selesai Desember 2022, ternyata ada Adendum Kontrak yang itu sudah sesuai dengan Pergub 71. Intinya seperti itu," jelasnya.

    Dengan demikian Komisi II DPRD Kaltim mendatangi ke lokasi pembangunan ini dan mendesak agar pembangunan tersebut segera dituntaskan.

    "Insya Allah ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kaltim dan Balikpapan yang kemudian menjadi  ikon UMKM nantinya," tuturnya. (Adv)