Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Balikpapan, Sugiyanto mengaku pemerintah telah menaikkan tarif kapitasi atau pembayaran untuk fasilitas kesehatan (Faskes) dan dokter praktik.
Ia mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2023 dan berlaku di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
"Tapi ini tidak berpengaruh kepada iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Harapannya, kenaikan tarif ini membuat pelayanan kita semakin berkualitas dan bermutu," ucapnya.
Berdasarkan pantauan, kebijakan ini sudah berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Verifikator Medis Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), dr Yusnita mengaku tarif sesuai PMK nomor 3 tahun 2023 tersebut memang ada.
"Tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke rumah sakit memang ada kenaikan karena mengingat kami (RSKD) naik ke tipe A pada tahun ini," katanya.
Dulu, kata dia, rumah sakit tersebut masih di tipe B, di mana masih sama saja dengan tarifnya. Karena naik tipe, tarif pun berubah menyesuaikan dengan tarif tipe A.
"Kebetulan kita berada di Regional IV Kalimantan Timur yang sama tarifnya dengan Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda," bebernya.
Dalam Permenkes 3/2023, diakuinya, ada perubahan pembayaran, dari pemeriksaan hingga stok kantong darah yang mulai dijamin oleh pemerintah tapi terbatas hanya empat kantong darah dalam satu bulan.
"Tapi itu untuk kasus tertentu saja, hanya kasus-kasus seperti hemofilia, hemodialisa, talasemia, dan untuk pemeriksaan Immunohistochemistery (IHC) yang terdiagnosis ca payudara itu yang ditanggung pemerintah. Sebab BPJS Kesehatan tidak boleh ada iuran biaya," ungkapnya.