Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

RSKD Balikpapan Naik ke Tipe A, Ruang Jantung Terpadu Dibangun Tahun Ini

dr Yusnita dan Dian Sugianti di RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo Kota Balikpapan, Kamis (2/2/2023). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    RSKD Balikpapan Naik ke Tipe A, Ruang Jantung Terpadu Dibangun Tahun Ini

    PusaranMedia.com

    dr Yusnita dan Dian Sugianti di RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo Kota Balikpapan, Kamis (2/2/2023). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    RSKD Balikpapan Naik ke Tipe A, Ruang Jantung Terpadu Dibangun Tahun Ini

    dr Yusnita dan Dian Sugianti di RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo Kota Balikpapan, Kamis (2/2/2023). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

    BALIKPAPAN - Humas Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, Dian Sugianti mengaku rumah sakit tempat tinggalnya bekerja kini sudah naik menjadi tipe A.

    Ini disampaikannya bersama dr Yusnita sebagai Verifikator Medis untuk mengedukasi kepada masyarakat Kota Balikpapan tentang apa saja keunggulan dan fasilitas layanannya.

    Dian Sugianti mengatakan terhitung pada 1 Desember 2022 lalu, RSKD telah menjadi rumah sakit tipe A sesuai adendum perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan.

    "Berdasarkan hal tersebut pelayanan rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dilakukan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan," ucapnya.

    Pelayanan ini, kata dia, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan jika diperlukan peserta dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

    "Sebelumnya pasien fasilitas kesehatan (Faskes) harus dirujuk terdahulu di rumah sakit tipe bawahnya, mau tipe B, C atau D. Nanti dari rumah sakit tersebut yang boleh merujuk ke RSKD. Jadi nggak bisa langsung," ucapnya kepada Pusaramedia.com.

    Terkhusus untuk kasus gangguan jiwa untuk penanganan orang gila, tetap ada di Samarinda. Sebab, di sana ada khusus untuk rumah sakit jiwa.

    "Kalau tipe A ini, Alhamdulillah layanannya sudah bagus dan fasilitasnya sudah lengkap. Selanjutnya bagi peserta JKN yang kondisi kesehatannya telah stabil, wajib dirujuk balik ke FKTP atau RS di bawah tipe A," ungkapnya.

    dr Yusnita membenarkan rujukan FKTP ke RSKD dapat dilakukan secara langsung pada delapan kasus.

    Bahan pada tahun ini ada layanan jantung terpadu atau bedah jantung. "Delapan kasus itu adalah Hemodialisa, Thalasemia, Hemofilia, Kusta, TB-MDR, Sarana Kemoterapi, Sarana Radioterapi dan HIV-ODHA," bebernya.

    "Ruang perawatannya juga dipisahkan, untuk ruang jantung terpadu tahun ini direncanakan dan baru pemancangan bangunanya. Tapi untuk ruang operasi, kami sudah siapkan di lantai II Gedung Anggrek Hitam. Begitu juga dengan ruang Hybrid, ICC dan lainnya telah siap," tambahnya.

    Saat ditanyakan layanan kepesertaan BPJS Kesehatan, diakuinya, selama ini sudah mrmberi pelayanan yang terbaik.

    Pihaknya tidak menyarankan pasien pulang sebelum sembuh. "Kalau ada permasalahan, biasanya kita tangani dulu pasiennya baru kita suruh ke BPJS Kesehatan untuk memperbaiki kartu JKN KIS. Jadi pasien harus sembuh, mau satu Minggu bahkan satu bulan tetap dirawat" kata Verifikator Medis ini.