Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Raperda Jalan Umum, Batu Bara dan Kelapa Sawit Segera Disahkan Jadi Perda

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    DPRD Prov. Kalimantan Timur

    Raperda Jalan Umum, Batu Bara dan Kelapa Sawit Segera Disahkan Jadi Perda

    PusaranMedia.com

    Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: Istimewa)

    Raperda Jalan Umum, Batu Bara dan Kelapa Sawit Segera Disahkan Jadi Perda

    Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Herdiansyah | Editor: Buniyamin 

    SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Jalan Umum, Jalan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2023 ini.

    Ia mrngungkapkan raperda tersebut merupakan perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum, Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit yang masuk dalam perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 lalu.

    "Itu masih berada di Propemperda. Sebab pada Raperda ada beberapa pasal yang perlu diperbaiki lebih dulu sebelum dijadikan perda untuk masyarakat," ungkapnya.

    Karena itu, Rusman berharap Komisi III yang memiliki kewenangan dalam raperda tersebut bisa lebih intens agar di 2023 ini raperda tersebut bisa disahkan.

    "Agar raperda nantinya tidak mengalami kekeliruan di tengah masyarakat, maka perlu diperbaiki dan diamati lebih baik dulu di Komisi III sebelum disahkan menjadi Perda," tambahnya.

    Kendati demikian, ia memastikan raperda bakal disahkan pada 2023 ini. Sebab tidak terlalu banyak yang perlu diperbaiki, setelah itu akan disampaikan di paripurna selanjutnya. (Adv)