Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER – Berniat mengedarkan narkotika ke Penajam Paser Utara (PPU), pria berinisial A (41) diringkus Satreskoba di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menerangkan sabu-sabu seberat 0,90 gram dari Tanah Grogot telah sampai di Jalan Negara Desa Pait, Kecamatan Long Ikis.
Sabu itu dikirim menggunakan jasa kirim barang atau ekspedisi Jastip Una, Rabu (15/2/2023).
Sopir eksepedisi awalnya curiga dengan barang titipan atau paket milik A sehingga melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah dibuka ternyata berisi satu handphone mainan yang di dalamnya terdapat satu bungkus serbuk warna putih di duga narkiba jenis sabu-sabu.
Atas laporan tersebut, Satreskoba melakukan pemeriksaan dan hasilnya diketahui paket yang tersebut milik A dan akan dikirim ke PPU.
Yulianto menjelaskan, dugaan sabu-sabu benar adanya setelah dilakukan pemeriksaan dengan general screening drugs. "Hasil pemeriksaan alat positif narkotika," aku Yulianto.
Atas kejadian tersebut, Polres Paser melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan A di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (16/2/2023) dinihari.