Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara meminta pemerintah pusat terbuka dalam penentuan ganti rugi lahan yang masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketua RT 6, Kelurahan Pemaluan, Alai mengatakan, proses pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah pusat untuk pembangunan lahan terkesan tidak terbuka ke warga, khususnya dalam penentuan harga yang dilakukan tim appraisal.
Ada beberapa proyek pembangunan infrastruktur IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku yang proses pembebasan lahannya tidak melibatkan warga dalam hal negosiasi harga.
“Menurut teman-teman yang dibebaskan lahannya itu tidak dilibatkan dalam negosiasi harga ganti rugi. Mereka hanya secara tiba-tiba menerima surat penetapan harga ganti rugi yang ditentukan tim appraisal,” kata Alai, Selasa (21/2/2023).
Alai mengungkapkan, lahan warga Kelurahan Pemaluan yang masuk dalam KIPP IKN mencapai 800 hektare. Lahan milik warga tersebut telah berstatus APL atau areal di luar kawasan hutan negara.
Lahan warga yang masuk KIPP IKN tersebut merupakan lahan perkebunan dan permukiman. Termasuk di RT 6, Kelurahan Pemaluan terdapat area permukiman warga yang masuk KIPP IKN. “Termasuk rumah saya masuk KIPP IKN,” ujar Alai.
Ia dan warga yang lahannya masuk dalam KIPP IKN Nusantara mendapatkan ganti rugi yang menguntungkan. Sebab, harga ganti rugi sebesar Rp 170 ribu sampai Rp 225 ribu per meter persegi dianggap merugikan warga. Karena, harga sebesar itu tidak bisa digunakan untuk membeli lahan dengan luasan yang sama di Kecamatan Sepaku.
Harga pasar saat telah mencapai Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per meter persegi di Kecamatan Sepaku.
“Kalau pemerintah hanya ganti rugi lahan kami senilai Rp 170 ribu sampai Rp 225 ribu, tentu tidak bisa kami beli lahan di Kecamatan Sepaku. Itu bisa dapat luasan yang sama kalau kita beli lahan di luar Kecamatan Sepaku,” tuturnya.
Alai berharap, kepada Otorita IKN Nusantara agar mendengarkan aspirasi warga Kecamatan Sepaku terkait dengan harga ganti rugi lahan.
Masyarakat secara umum tidak mempermasalahkan lahan mereka digunakan untuk pembangunan IKN sepanjang mendapatkan ganti rugi yang layak berdasarkan harga pasar.
“Kami minta Otorita IKN agar dengarkan aspirasi warga. Lahan yang kami miliki ini bukan lahan pemberian atau transmigrasi, tetapi tanah warisan dari nenek moyang kami,” tuturnya.