Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Hotel dengan tarif murah atau yang disebut sebagai hotel kelas melati, penginapan dan guest house terus menjamur di Kota Samarinda
Menyoroti hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah, mengatakan pihaknya siap lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk hotel kelas melati maupun guest house.
Selama ini, kata dia, hotel kelas melati dan guest house tersebut masih belum maksimal dalam memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda,
Karenanya, Komisi I DPRD Samarinda membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertujuan menentukan retribusi khusus untuk hotel melati dan guest house.
Nursobah memastikan saat sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda), Komisi I akan membahas persoalan hal ini secara mendetail.
“Karena selama ini aturan (Retribusi) tentang guest house penginapan 'kan belum ada,” ujar Nursobah usai mengikuti rapat paripurna DPRD Samarinda, Rabu (22/2/2023).
Meski besarannya tidak seperti hotel kelas atas, tapi keberadaan guest house dan hotel melati ini bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Sebab yang diatur selama ini hanya hotel berbintang 1, 2 dan 3. Akhirnya pengusaha mengalihkan usahanya menjadi guest house karena pajaknya tidak seperti hotel berbintang,” ujarnya.
Nursobah berharap dalam gelaran sospernya nanti bisa turut mengundang pengusaha maupun masyarakat, khususnya yang memiliki usaha guest house.
Sebab gelaran sosper ini tujuannya juga untuk merangkum usulan dari masyarakat, sebelum ditetapkan jadi perda. “Artinya kita soroti ini, pemkot dapat apa dan kami yang buat regulasinya,” tutupnya. (adv)