Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Masyarakat Adat Paser di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan lahan garapan mereka yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).
Ketua Adat Paser Kelurahan Pemaluan, Jubaen mengatakan, lahan garapan masyarakat Kelurahan Pemaluan yang masuk dalam HGU IHM mencapai 500 hektare. Jauh sebelum Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, masyarakat pernah mengajukan permohonan pengurusan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU.
Namun, usulan pengurusan sertifikat tanah tersebut tidak bisa diproses oleh BPN lantaran masuk dalam peta kawasan HGU IHM. Masyarakat Adat Paser setempat meminta ke pemerintah daerah agar mengajukan permohonan lahan milik warga yang masuk dalam HGU IHM dilepas menjadi APL atau areal luar kawasan hutan.
“Sudah diajukan oleh daerah, tetapi tidak ada tindaklanjut sampai sekarang dari pemerintah pusat,” kata Jubaen, Rabu (1/3/2023).
Jubaen khawatir, perjuangan masyarakat agar lahan mereka dilepas menjadi APL semakin terjal sebab, kawasan HGU IHM telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. Termasuk ratusan hektare lahan warga yang diwariskan turun temurun oleh nenek moyang mereka juga masuk dalam KIPP IKN.
“Dulu kan masuk IHM, sekarang KIPP IKN. Kemungkinan akan semakin sulit. Apalagi Kepala Otorita pernah mengatakan bahwa lahan warga yang tidak memiliki legalitas akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Jubaen berharap, kepada pemerintah pusat melalui Otorita IKN Nusantara agar memberikan kebijakan terkait lahan garapan warga yang tidak memiliki legalitas tersebut.
“Lahan itu merupakan mata pencaharian kami yang diwariskan nenek moyang kami. Jauh sebelum ada perusahaan di situ, kami sudah menggarap lahan itu,” tuturnya.