Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Satgas Pamtas Manuntung Gagalkan 20,8 Kg Sabu Masuk Nunukan Via Jalur Lumbis Pansiangan

Dansatgas Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir saat menyampaikan press confrence kepada awak media di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Satgas Pamtas Manuntung Gagalkan 20,8 Kg Sabu Masuk Nunukan Via Jalur Lumbis Pansiangan

    PusaranMedia.com

    Dansatgas Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir saat menyampaikan press confrence kepada awak media di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Satgas Pamtas Manuntung Gagalkan 20,8 Kg Sabu Masuk Nunukan Via Jalur Lumbis Pansiangan

    Dansatgas Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir saat menyampaikan press confrence kepada awak media di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infantri (Yonif) 621/Manuntung kembali berhasil mengungkap penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 20,8 Kilogram (Kg) via Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan.

    Komandan Satgas Pamtas 621/Manuntung Letkol Inf Deny Adhiani Amir kepada awak media menyampaikan, Senin (6/3/2023) sekira pukul 09.00 Wita memberi perintah kepada seluruh jajaran SSK I, II, III dan IV untuk melaksanakan sweeping di wilayah masing-masing terkait adanya informasi bakal terjadi penyelundupan narkotika.

    "Selanjutnya personel kami di lapangan kemudian melaksanakan pengawasan, termasuk di Pos Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan yang dipimpin Danki SSK IV Lettu Inf M Fadillah, lokasi ini menjadi jalur sungai antara Indonesia ' Malaysia," ujar Deny saat press conference di Makotis Satgas Pamtas, Jalan Fatahillah, Selasa (7/3/2023).

    Sekira pukul 15.00 Wita, personel SSK IV Labang mendapati satu unit perahu longboat yang membawa cukup banyak penumpang dan barang melintas serta berhenti untuk dilakukan pemeriksaan.

    Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua buah kardus yang dibungkus rapi mirip paketan dan saat ditanyakan kepada seluruh penumpang, tidak satu orang pun mengakui barang tersebut.

    "Personel kami pun meminta izin untuk membuka paketan tersebut dan ternyata di dalam paketan itu ditemukan 20 buah bungkusan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh disembunyikan di tengah-tengah selipan pakaian dan makanan ringan," ujarnya. 

    Atas temuan itu, penumpang dan motoris perahu dimaksud diamankan di Pos Labang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga pukul 18.30 Wita, sembilan orang yang dicurigai beserta barang bukti dibawa menuju Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis untuk selanjutnya dibawa ke Makotis Nunukan.

    Dari pemeriksaan dari sang motoris perahu berinisial MR (32), diketahui barang-barang tersebut dinaikkan di perbatasan antara Indonesia - Malaysia oleh perahu asal Malaysia mengingat perahu Malaysia tidak dibenarkan masuk wilayah Indonesia.

    MR juga mengaku tidak mengetahui bahwa barang dimaksud berisi narkoba jenis sabu, dirinya juga menegaskan tidak mengetahui nama maupun identitas pemilik barang-barang yang dititipkan tersebut.

    "Jadi motoris ini mengaku tidak mengetahui itu barang siapa, dan para penumpang juga mengaku tidak tahu. Tapi kita serahkan ke Polres untuk selanjutnya menyelidiki lebih lanjut terhadap temuan barang-barang tersebut," ungkapnya. 

    Adapun para penumpang yang hingga saat ini masih dicurigai pemilik maupun kurir tersebut diantaranya, AG (29) warga Malinau, IL (30) WNA Malaysia, AL (37) WNA Malaysia, NUN (25) WNA Malaysia, YN (54) warga Malinau, NH (35) WNA Malaysia, DS (53) warga Palembang, Sumsel, RO (43) warga Palembang, Sumsel, SU (55) warga Malang.

    Sementara motoris dan anak buahnya berinisial MA (32) dan YU (22) warga Lumbis Pansiangan.

    Untuk barang bukti yang diamankan yakni 20 paket narkoba jenis sabu seberat 20,8 Kg, uang senilai Rp5.870.000, uang ringgit total RM5.842 atau jika dikurs rupiahkan sebanyak Rp20.049.790,-.

    Selanjutnya, 12 unit handpone berbagai merek, satu kardus berisi pakaian dan satu kardus berisi makanan ringan dari Malaysia berupa milo, apollo, gula dan snack ringan lainnya.