Reporter: Umar Daud | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Karatanegara (Kukar), Purnomo meminta perusahaan di 18 kecamatan se-Kabupaten Kukar mendaftarkan pekerja atau karyawannya.
Pendaftaran pekerja oleh perusahaan berlaku hingga 19 Maret 2023 ini untuk membuatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lokasi perusahaan.
"TPS Khusus ini didirikan untuk pemilih-pemilih tertentu, misal di Lapas dan Perusahaan. Sebab mereka belum tentu warga Kukar, bisa jadi warga daerah lain," katanya kepada pusaranmedia.com.
KPU, kata Purnomo, sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan di Kukar, seperti Tabang, Kembang Janggut, Muara Kaman hingga Sangasanga.
Sosialisasi ini untuk pemutakhiran data pemilih di TPS khusus dan KPU ingin mengakomodir semua pemilih yang berstatus pekerja di lokasi tertentu.
"Tapi dengan catatan mengajukan surat permohonan ke KPU untuk difasilitasi TPS Khusus, minimal ada 100 pemilih dengan menyertakan data pemilih di TPS Khusus," tambahnya.

