Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
SANGATTA - Dua remaja inisial AAH (19th) dan RF (18th) diringkus Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim) di Jalan Dayung, Kecamatan Sangatta Utara.
Keduanya diringkus karena menjadi kurir sabu. Dari keduanya, polisi pun mengamankan 48,00 gram.
Barang haram itu dibungkus rapi dengan bubble wrap dilapis dengan lakban warna cokelat yang disimpan dalam kantong depan terduga pelaku AAH dan RF.
“Iya, kami telah mengamankan dua remaja dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 48,00 gram,” kata Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu.
AKP Damianus Jelatu pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada akan peredaran narkoba, khususnya di lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk melapor.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan menjaga lingkungan sekitar dengan melaporkan kepada kami bila ada penyalahgunaan Narkotika,” tutupnya.
Kalimantan Timur
Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
SANGATTA - Dua remaja inisial AAH (19th) dan RF (18th) diringkus Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim) di Jalan Dayung, Kecamatan Sangatta Utara.
Keduanya diringkus karena menjadi kurir sabu. Dari keduanya, polisi pun mengamankan 48,00 gram.
Barang haram itu dibungkus rapi dengan bubble wrap dilapis dengan lakban warna cokelat yang disimpan dalam kantong depan terduga pelaku AAH dan RF.
“Iya, kami telah mengamankan dua remaja dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 48,00 gram,” kata Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu.
AKP Damianus Jelatu pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada akan peredaran narkoba, khususnya di lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk melapor.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan menjaga lingkungan sekitar dengan melaporkan kepada kami bila ada penyalahgunaan Narkotika,” tutupnya.
Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
SANGATTA - Dua remaja inisial AAH (19th) dan RF (18th) diringkus Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim) di Jalan Dayung, Kecamatan Sangatta Utara.
Keduanya diringkus karena menjadi kurir sabu. Dari keduanya, polisi pun mengamankan 48,00 gram.
Barang haram itu dibungkus rapi dengan bubble wrap dilapis dengan lakban warna cokelat yang disimpan dalam kantong depan terduga pelaku AAH dan RF.
“Iya, kami telah mengamankan dua remaja dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 48,00 gram,” kata Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu.
AKP Damianus Jelatu pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada akan peredaran narkoba, khususnya di lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk melapor.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan menjaga lingkungan sekitar dengan melaporkan kepada kami bila ada penyalahgunaan Narkotika,” tutupnya.